Gara-gara Narkoba, Seorang Wanita Pukuli Polisi Sambil Teriak-teriak Sebut Kenal Tito Karnavian

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menerangkan, kejadian ini bermula ketika polisi mendatangi Perumahan Serenia Hills, Lebak Bul

Editor: Romi Rinando
Instagram/@polres_jakbar
video viral seorang wanita yang merupakan istri bule menggebuk polisi dengan tongkat bisbol. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Seorang wanita yang merupakan istri bule menggebuk polisi dengan tongkat bisbol.

Istri bule yang berinisial M juga mengaku kenal dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Video tersebut dibagikan akun Instagram @Polres_Jakbar, Jumat (14/8/2020).

Dalam video itu, terlihat seorang pria bule meminta polisi keluar dari rumahnya.

Polisi di Jakarta Barat Dipukuli Saat Menangkap Pengguna Narkoba

Penangkapan dua penyalahguna narkoba diwarnai insiden penganiayaan. Beberapa anggota polisi terluka usai dipukul stik baseball.

TONTON JUGA

Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral PKL Menangis Diancam Istri Wakapolda Sumsel

Viral Pengakuan Pramugari Sebut Senior Punya Kuasa di Penerbangan dari Jadwal sampai Waktu Libur

VIDEO Viral Rombongan Pria Datang ke Pernikahan Teman Pakai Celana Bola

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menerangkan, kejadian ini bermula ketika polisi mendatangi Perumahan Serenia Hills, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2020).

Anggota mendatangi salah satu rumah yang diduga dihuni penyalahguna narkoba.

Saat penggerebekan didampingi sekuriti.

Ketika pelaku membuka pintu, salah satu pelaku kaget ternyata tamunya adalah anggota polisi.

Pelaku lari ke atas rumah. Sehingga anggota berinisiatif masuk ke dalam rumah untuk mengejar pelaku.

Namun malah dihadang oleh M, dia membela anaknya dengan menuduh anggota Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan.

M kemudian menganiaya salah satu anggota bernama Bripka Naldi dengan stik baseball hingga memar di bagian kepala.

Audie menuturkan, padahal saat itu anggota bertugas telah memperkenalkan diri serta menunjukkan surat penangkapan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved