Tribun Bandar Lampung
Perwira Polisi Broker Sabu, Sabu Disimpan dalam Teh China
Seorang perwira Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Polisi menjadi broker peredaran narkoba jenis sabu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang perwira Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi broker peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.
Oknum polisi bernama Andriyanto (47) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya dalam ekspose kasus di kantor BNNP di Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, Andriyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Adi Kurniawan (39) selaku Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.
• Oknum Polisi di Lampung Jadi Broker Transaksi 1 Kg Sabu asal Pekanbaru
• Cerita 3 Pelajar Menjadi Anggota Paskibra Lampung, Terasa Kaku karena Lama Dikarantina
• Hari Ini Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lakukan Tes Swab di DPRD Lampura
• Sambut HUT Polwan ke-72, Polres Way Kanan Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih
Sukawinaya menjelaskan, sabu didapat dari Pekanbaru dan dikirim ke Lampung menggunakan jasa ekspedisi.
"Jadi dia (AY, oknum polisi) kenal dengan orang Pekanbaru, pembelinya adalah AK (Adi) itu," jelas Sukawinaya.
Dalam kasus ini sebenarnya ada tiga orang yang diamankan.
Namun satu diantaranya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang itu bernama Hasan, sebagai sopir.
"Kami masih mencari keterkaitan Hasan dalam kasus ini. Kami masih memiliki waktu hingga enam hari untuk mendalami peran dari Hasan ini. Jadi nanti akan kami sampaikan lagi," ujarnya.
Dilanjutkan Sukawinaya, pengungkapkan kasus ini dari tiga lokasi.
Yakni, kantor ekspedisi Bandar Jaya Lampung Tengah, pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih dan Rumah di Ganjar Agung Metro Barat.
Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sendiri berawal dari sebuah paket dalam kemasan kardus yang ditinggal di kantor ekspedisi Bandar Jaya.
Paket itu berisi sebuah speaker.
"Paket itu tiba-tiba ditinggal oleh seseorang. Padahal sebelumnya paket tersebut hendak diambil oleh orang tersebut. Paket ini dari Pekanbaru tujuan Bandar Jaya Lampung Tengah," beber Sukawinaya.
Setelah diperiksa ternyata di dalam speaker tersebut terdapat satu bungkus plastik warna kuning emas berlabel teh china merk Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1036,42 gram.
Setelah mengetahui isi paket berisi sabu, BNNP Lampung melakukan penyelidikan.
Tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan secara bersama.
Dari hasil penyelidikan pihaknya melakukan pengejaran.
"Lalu pda Minggu 9 Agustus 2020, sekira pukul 16.00 WIB, di Pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih dan dibantu aparat Polres Lampung Tengah, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berisial AK (Adi)," kata Sukawinaya.
Dari hasil keterangan Adi, diketahui bahwa ia mendapat perintah dari seorang oknum polisi Andriyanto untuk mengambil paket sabu tersebut.
Tim kemudian mengamankan Andriyanto di rumahnya di Ganjar Agung Metro Barat.
"Setelah itu kami bawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNP Lampung," jelas dia.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang juga hadir dalam ekspose kasus tersebut mengatakan, BNNP Lampung sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri AKP Andriyanto.
Bidpropam Polda Lampung juga menunggu hasil proses hukum dan keputusan pengadilan yang inkrah.
"Kemudian menjadi dasar Ankum (atasan yang berhak menghukum) anggota Polri tersebut untuk menentukan hukuman disiplin serta kode etik," tegas Pandra.
Pandra menambahkan atas perbuatannya, oknum AKP Andriyanto disangkakan PP No 1 Tahun 2003 pasal 12 huruf a dan pasal 13 ayat 1 serta Perkap No 14 Tahun 2011 pasal 11 huruf c.
"Tentang kode etik dan peraturan Displin Polri dengan ancaman hukuman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menambahkan, untuk kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati," tandasnya.
Hukum Berat
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi sangat menyayangkan adanya oknum anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba.
Kejadian itu membuat potret Polri rusak di mata masyarakat.
Untuk itu, ia meminta pimpinan institusi Polri memberi hukuman yang berat.
Wahrul mengatakan, anggota Polri harusnye menjadi teladan masyarakat dalam memerangi narkoba, kenapa ini malah ikut jadi broker sabu.
DPRD meminta kasus ini menjadi atensi khusus Kapolda Lampung untuk benar-benar mengusut tuntas kasus tersebut.
Kasus ini harus dibuka seluas-luasnya dan dikembangkan.
"Khawatirnya ada keterlibatan pihak-pihak yang lainnya," ujar dia.
Wahrul juga mengapresiasi BNNP Lampung yang tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Lampung.
Terbukti, seorang oknum polisi juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita harap, oknum polisi ini benar-benar ditindak tegas, agar tidak ada lagi oknum-oknum polisi lain yang bermain-main dengan narkoba," tegasnya.
Catatan Tribun sepanjang 2020 ini, ada 11 tangkapan sedang hingga besar untuk kasus narkoba. Tangkapan paling besar pada 19 Februari lalu sebanyak 19,7 kg sabu.
Penyitaan sabu ini dilakukan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman sekira 64 kilogram paket narkoba jenis ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 16 Maret 2020.
BNNP Lampung sendiri sudah beberapa kali mengamankan narkoba. Pada 27 Juni 2020, BNNP Lampung mengamankan pil ektasi sebanyak 6.969 butir dengan berat bersih 3,5 kilogram di rest area Tol Terbanggi Besa.
BNNP Lampung juga pernah mengamankan tukang parkir Pasar Rejosari Pringsewu setelah menerima lima kilogram ganja pada 3 Juli 2020.
Kemudian BNNP Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika, terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan ektasi sebanyak 8966 butir di Dusun Jati Harjo Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Pesawaran pada 21 Juli 2020.(Tribunlampung.co.idHanif/Bayu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/oknum-polisi-di-lampung-jadi-broker-transaksi-1-kg-sabu-asal-pekanbaru.jpg)