Berita Nasional

Cara Cek Nama Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Pemerintah Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengecek terdaftar tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu:

kompas.com
Ilustrasi. Cara Cek Nama Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Pemerintah Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cara cek nama karyawan swasta yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta mulai September 2020.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Mereka akan memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Lalu bagaimana cara mengecek nama-nama yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima subsidi gaji ini?

Karyawan Swasta Dapat Uang Subsidi Rp 2,4 Juta, Erick Thohir: Pencairan 2 Kali

1.308 Pasien Positif Corona di Secapa AD Kini Sembuh, Unair Tunggu Izin Edar Obat Covid-19

Reaksi Atta Lihat Mobil Ferrari di Garasi Rian DMasiv: Aneh Lho Disangka Orang Pesugihan

Cekcok dengan Wakil Ketua KPK di Pesawat, Mumtaz Rais Akhirnya Minta Maaf

Mengecek nama penerima subsidi gaji 

Untuk mengecek terdaftar tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Aplikasi BPJSTKU

Anda dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.  

Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi BPJSTKU, terdapat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan.

Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.

Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.

Jika Anda sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi. Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut adalah caranya:

  • Masukkan alamat email dan kata sandi
  • Memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia)
  • Memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP
  • Memasukkan tanggal lahir dan nomor identitas
  • Memasukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Memasukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi
  • Memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved