Berita Nasional

Karyawan Swasta Dapat Uang Subsidi Rp 2,4 Juta, Erick Thohir: Pencairan 2 Kali

Kita bayarkan dua kali, walaupun 4 bulan akan kita bayarkan dua kali karena kita mau memastikan daya beli tetep terjaga

Kompas.com
Karyawan Swasta Dapat Uang Subsidi Rp 2,4 Juta, Erick Thohir: Pencairan 2 Kali 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta bakal dapat uang subsidi dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta untuk dua kali pencairan.

Uang subsidi tersebut diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan, tapi pencairannya sekaligus untuk dua bulan atau Rp 1,2 juta selama dua kali.

Uang dari pemerintah tersebut diberian untuk para pekerja yang tidak terkena PHK.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, memberi penjelasan terkait program pemberian subsidi sebesar Rp 600 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Menurut Erick, subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan itu diberikan kepada pekerja yang statusnya masih bekerja alias belum di PHK.

Jumlahnya sebanyak 13,8 juta pekerja. 

Subsidi akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September hingga Desember 2020. 

Selebgram Kembar Raup Rp 146 Juta per Minggu dari Jual Foto

Bunuh Calon Pengantin yang Akan Prewedding, Kakak Beradik Kini Menangis

Rans Entertaiment Ditawar Rp 250 Miliar Tak Dilepas, Raffi Ahmad: Ada Stasiun TV Mau Beli

Angela Gilsha Curhat soal Adegan di Samudra Cinta, Hamil Besar Suruh Manjat Mobil

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta."

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan, dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," kata Erick, Rabu (5/8/2020) malam, dalam program Mata Najwa, dikutip dari YouTube Mata Najwa.

Erick melanjutkan, meski diberikan selama 4 bulan, pencairannya akan dilakukan dua kali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Dan ini akan kita bayarkan dua kali, walaupun 4 bulan akan kita bayarkan dua kali karena kita mau memastikan daya beli tetep terjaga," ujar dia.

Guna merealiasikan program ini, lanjut Erick, pemerintah mengeluarkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp 33,1 triliun.

Erick meminta program ini tidak menjadi kontroversi bagi mereka yang belum bekera misalnya.

Hal ini , kata Erick, karena yang sudah tidak bekerjapun telah mendapat subsidi dari pemerintah.

"Tapi ingin jangan jadi kontroversi. O.. yang kerja di kasih, kita yang nggak kerja.., padahal yang nggak kerja sudah dikasih," beber Erick.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved