HUT Ke 75 RI
3.968 Narapidana di Lampung Dapat Remisi HUT Ke-75 RI
Kakanwil Kemenkum Lampung Danan Purnomo mengatakan remisi merupakan hak pengurangan hukuman bagi narapidana.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi kepada 3.968 narapida dan anak pada perayaan kemerdekaan RI ke-75.
Kakanwil Kemenkum Lampung Danan Purnomo mengatakan remisi merupakan hak pengurangan hukuman bagi narapidana.
"Remisi sebagai upaya sedemikian mungkin untuk mengintegrasikan ke masyatakat dan sebagai upaya mengendalikan hal buruk atas pemenjaraan," ungkapnya saat kegiatan Pemberian Remisi Umum Narapidana dan Anak dalam rangka kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Senin 17 Agustus 2020.
Danan menuturkan saat ini Lampung menghadapi pandemi covid yang penyebarannya masif dan berdampak pada segi sosial ekonomi.
• HUT Ke-75 RI, Sebanyak 176 Napi Lapas Way kanan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
• Anak-anak di Natar Konvoi Sepeda Hias Meriahkan HUT Ke-75 RI, Warga Mengaku Terhibur
• Sekretaris Dinas Perdagangan Tanggamus Ungkap Kondisi Terakhir Kadisdag Sebelum Meninggal
• Kalapas Kelas II B Way Kanan Terima Penghargaan dari Bupati Raden Adipati
"Covid semakin menyebar karena belum ada kesadaran masyarat atas protokol kesehatan, sebagai pencegahan di Lapas Rutan dan Anak sendiri yang saat ini mengalami over kapasitas maka pemasyarakat memberi kesempatan dengan program asimiliasi," terangnya.
Tak hanya itu, kata Danan, dalam mencegah penyebaran covid Kemenkumham menyampaikan ke kepolisian dan kejaksaam agar tidak menitipkan para tahanan dan meminta pengadilan untuk melakukan sidang daring.
"Untuk Asimilasi bukan diberikan untuk tidak hukuman khusus, diantaranya korupsi, terorisme, narkotika dan ITE. Narapidana yang mendapat asilimasi harus sudah menjalani hukuman tiga perempat dari hukumannya," tuturnya.
Danan menuturkan hingga sampai saat ini pihaknya telah memberikan kepada 3.180 narapidana untuk program asimilasi dan integrasi.
"Adapun rincian Asimilasi sebanyak 1587 narpidana dan integrasi 1561 narapidana," imbuhnya.
Danan menyampaikan bahwa remisi jangan dipikirkan untuk memanjakan narapidana tapi dilihat dari sisi kemanusiaan.
"Dengan harapan meningkatkan kualitas sebagai hamba allah dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat, sehingga diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya," tukasnya.
Danan mengatakan adapun narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 3.968 narapidana.
"Dengan rincian RU I sebanyak 3.866 orang dan RU II sebanyak 102 orang," tandasnya.
Adapun rincian remisi yakni Rutan Bandar Lampung RU I sebanyak 223 orang, R II sebanyak 1 orang.
Lapas Kalianda RU I sebanyak 218 orang.
Lapas Narkotika Bandar Lampung RU I sebanyak 473 orang dan RU II sebanyak 41 orang.
Lapas Metro RU I 340 orang dan RU II sebanyak 6 orang.
Lapas Bandar Lampung RU I sebanyak 824 orang dan RU II 13 orang.
Lapas Kota Bumi RU I 254 orang dan R2 sebanyak 9 orang.
Lapas Gunung Sugih RU I sebanyak 370 orang dan RU II 9 orang.
Lapas Kota Agung RU I sebanyak 270 orang dan RU II sebanyak 7 orang.
Lapas Kota Agung RU I 139 orang.
Lapas wanita Bandar Lampung RU I sebanyak 166 orang dan RU II sebanyak 8 orang.
Rutan Krui RU I sebanyak 64 orang.
Lapas Way Kanan RU I sebanyak 153 orang dan RU II sebanyak 2 orang.
Rutan Sukadana RU I sebanyak 99 orang.
Rutan Kota Bumi sebanyak 29 untuk RU I dan satu orang untuk RU II.
LPKA Bandar Lampung RU I sebanyak 48 anak dan Rutan Menggala RU I sebanyak 136 orang serta RU II 5 orang.
Pada kesempatan ini Gubenur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakilkan oleh Sekda Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi atas pemberian remisi.
"Meski dalam kondisi tertentu karena saat ini tengah menghadapi pandemi. Pada hari ini tahun sebelumnya sesuai peraturan pemerintah dan keputusan presiden warga binaan diberikan remisi," sebutnya.
Kata Fahrizal, remisi diberikan kepada narapidana serta anak yang harus dibina dan bukan sekedar pemberian hak.
"Ini merupaka apresiasi dari negara kepada warga binaan yang berhasil meningkatkan kualiatas atas hidup mandiri dan berhasil meningkatkan kualitas dalam meningkatkan ekonomi," tegasnya.
Melalui Fahrizal, Gubenur berpesan kepada Lapas dan Rutan agar menjadikan momentum kemerdekaan tahun ini untuk meningkatkan kinerja pada isu-isu pemasyakaraktan.
"Untuk yang mendapatkan remisi jadilan insan yang berakhlak berbudi luhur dan bermakna bagi masyarakat," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)