Pencurian di Lampung Tengah
Dapat Program Asimilasi, Sejumlah Eks Napi Kembali Berulah
Pasca program asimilasi diberikan Kemenkumham RI beberapa waktu lalu, setidaknya ada beberapa kasus yang melibatkan eks narapidana.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Di dalam rumah korban, ia melihat tumpukan kunci di atas lemari.
Seketika ia berpikir untuk membuka konter yang ada di depan rumah korban.
"Saya keluar lagi dari jendela. Setelah itu ke konter dan langsung membuka pintu konter. Di dalam konter ada handphone dan power bank, lalu saya ambil," kata dia.
Setelah beraksi, Hendri pulang ke rumahnya di Selagai Lingga.
Dua hari berselang, Hendri ditangkap Polsek Kalirejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendri beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan dihukum paling lama tujuh tahun penjara.
Hendri menggasak sejumlah barang di konter milik Lendi, warga Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.
Kepada polisi, Lendi mengatakan, pelaku lebih dahulu masuk ke rumahnya sebelum membobol konter.
Korban mengetahui adanya aksi pencurian sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu ia melihat jendela di samping rumahnya terbuka.
"Kondisi jendela rumah bagian samping terbuka. Begitu saya cek ternyata kunci pintu konter handphone saya sudah gak ada di atas lemari di ruang tengah rumah," kata Lendi.
Korban langsung melihat ke konter dan melihat pintu bagian belakang sudah terbuka lebar.
"Saya cek ke dalam konter, ternyata sudah ada barang-barang yang hilang, seperti handphone merek Samsung, charger, dan power bank diambil pelaku," terang Lendi.
Baru 2 Hari Bebas