Seorang Kontraktor Jatuh Miskin Sampai Tinggal Menumpang Gara-gara Diperas Perwira Polisi
"Kalimat tenggelam ini berulang-ulang dikirim AM di WhatsApp, sehingga setiap kali keluar saya merasa terancam dan terganggu mental."
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bemula dari adiknya yang ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi di salah satu kecamatan di Selayar, hidup Rasman berujung pilu.
Berulangkali pesan bernada ancaman masuk ke ponselnya dikirim oknum polisi yang mengangani kasus adiknya.
Sampai tiba saatnya hidup Rasman sebagai kontraktor di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, berubah drastis.
Bisnisnya bangkrut dan kini ia harus menumpang di rumah orangtuanya.
Ia mengaku menjadi korban pemerasan terduga pelaku yang tak lain mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar berinisial Iptu AM.
Bermula pada Februari 2018, Rasman mengenal AM saat sering menyambangi Mapolres Selayar.

Humas Polres Selayar
Jajaran Pejabat Polres Selayar Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (29/8/2019).
• Kasat Reskrim Selayar yang Lecehkan Polwan Diduga Terlibat Pemerasan
• OTT di Kesbangpol, Inspektorat: Tersangka Kasus Pemerasan Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat
• Kejati Lampung Akhirnya Tetapkan Plt Kasubbag Umum Bakesbangpol Lampung sebagai Tersangka Pemerasan
Maksud tujuannya untuk meminta pengawalan membeli tanah untuk dijadikan obyek pariwisata.
"Saat itu investor wisata dari Jakarta, menyerahkan kepada saya untuk meminta ke polisi dalam hal pengawalan membeli tanah ke masyarakat," kata Rasman kepada Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Baru pada Juli 2018, Rasman mulai merasa diperas AM.
Dia mengklaim AM pernah mengancam akan menyiksa adiknya yang terlibat dugaan korupsi di salah satu kecamatan di Selayar jika tidak memberikan uang.
"Jadi adik saya itu ditahan karena korupsi proyek kantor camat. Kalau saya tidak beri uang yang diminta AM maka adik disiksa," kata Rasman.
Ia mengaku tidak ikut campur masalah korupsi yang dilakukan adiknya.
Selain itu, AM juga mengancam Rasman jika tidak ikuti permintaannya maka akan tenggelam.
Namun Rasman tidak mengetahui apa makna dari kata tenggelam.
"Kalimat tenggelam ini berulang-ulang dikirim AM di WhatsApp, sehingga setiap kali keluar saya merasa terancam dan terganggu mental."
Padahal saya tidak punya masalah apa-apa dengannya," sambung dia.
Saat diperas itu ia diminta untuk memberikan sejumlah barang, seperti sepeda motor, satu kapling tanah, uang Rp 25 juta, dan biaya menginap di hotel sebesar Rp 3,3 juta.
Akibat pemerasan itu, akhirnya ia bangkrut. Bahkan sekarang sudah tak memiliki tempat tinggal.
Oleh karena itu dirinya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan pelaku dan berharap ada keadilan.
Sudah jadi tersangka
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengaku jika Iptu AM sudah menjadi tersangka kasus pemerasan.
Bahkan, saat ini yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
"Saat ini sudah tahap satu penyidikan di Kejaksaan. Selain itu juga disita barang bukti (sepeda) motor," kata Temmangnganro.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Iptu AM belum ditahan.
Pengakuan 3 Polwan
Tak hanya kasus pemerasan, Iptu AM juga dilaporkan oleh tiga Polwan Polres Selayar atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Iptu AM ini menjadi atensi Ditkrimum dan Propam Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, tiga Polwan itu menerima pelecehan secara verbal atau kata-kata.
"Kejadian tersebut merupakan pelecehan melalui kata-kata bukan pelecehan fisik langsung," ujar Ibrahim tanpa merinci kata-kata pelecehan tersebut.
Menurut Ibrahim, Kapolres Selayar sudah memediasi terlapor dengan tiga terduga Polwan korbannya.
Namun mereka menolak mediasi dan ingin dugaan pelecehan yang dilakukan oleh AM diproses hukum.
"Dari pihak korbannya sendiri tidak mau menerima mediasinya maunya diproses hukum," kata Ibrahim dikonfirmasi via telepon, Rabu (12/8/2020).
Ibrahim mengatakan tiga Polwan Polres Selayar yang melaporkan AM dalam waktu yang berbeda.
Dugaan pelecehan secara verbal pertama kali terjadi pada 2017.
Kejadian kedua, kata Ibrahim, terjadi pada Mei 2020 dan terakhir terjadi pada Juli 2020.
"Terakhir ini, mereka laporan, karena kata-katanya tidak pantas dilontarkan kepada perempuan," kata Ibrahim.
Ibrahim menyebut, laporan tersebut awalnya ditangani Polres Selayar tetapi kini ditangani Polda Sulsel termasuk kasus dugaan pemerasan.
"Memang polisi itu harus sempurna di masyarakat. Kalau bisa tidak ada celah," ujar Ibrahim.
"Apabila ada hal-hal seperti ini, kita akan proses semaksimal mungkin supaya clear. Supaya image di masyarakat terjaga dan tidak ada masalah," ia menambahkan.
Meski tak lagi menjabat Kasatreskrim Polres Selayar, Iptu AM mendapat mutasi ke Polda Sulsel.
Iptu AM mendapat jabatan baru sebagai Panit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel.
Ibrahim mengatakan, semua laporan kasus dugaan pelecehan serta pemerasan yang diduga dilakukan Iptu AM kini ditangani penyidik Polda Sulsel untuk menjaga netralitas.
Sementara, soal kasus dugaan pelecehan seksual, Ipda AM belum menjadi tersangka.
"Makanya, akan dilakukan klarifikasi kemudian pengecekan sejauh mana kesalahan," kata Ibrahim.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pesan 'Akan Ditenggelamkan' Kerap Masuk dari Polisi Pemeras, Kontraktor Ini Cemas Tiap Keluar Rumah