Berita Nasional

Syarat Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus

Syarat tersebut, antara lain telah melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar.

Tayang:
Editor: taryono
BANK INDONESIA
Syarat Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang rupiah khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang lembaran dengan nominal Rp 75.000 itu merupakan uang peringatan kemerdekaan RI yang dipersembahkan untuk kebahagiaan masyarakat Indonesia.

Artinya, masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.

Tentu saja, ada persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa menukarkan uang.

Mengutip dokumen penjelasan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang diterima Kompas.com, ada 4 poin yang perlu diperhatikan.

VIDEO Detik-detik Insiden Maut MotoGP Austria dari Kamera Valentino Rossi

Jaksa Fedrik Adhar yang Fenomenal di Kasus Novel Baswedan Dikabarkan Meninggal Dunia

Tak Pakai Masker, Sopir Truk Ini Dihukum Hormat di Atas Kendaraan Sambil Nyanyi Indonesia Raya

Kabar Duka, Jaksa Fedrik Penuntut Novel Baswedan yang juga Alumni FH Unila Tutup Usia

Syarat tersebut, antara lain telah melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar.

"Aplikasi pintar dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser? melalui tautan https://pintar.bi.go.id sehingga bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui android atau iOS," tulis dokumen itu, Senin (17/8/2020).

Syarat selanjutnya adalah membawa KTP asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera di bukti pemesanan.

Nama dan NIK yang tercantum pun harus sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

"Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran uang pecahan khusus pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia," tulis dokumen.

Boleh diwakili

Dokumen juga menyebut, penukaran bisa diwakili oleh orang lain.

Syaratnya membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy maupun digital.

Penukar juga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai data yang tertera pada bukti pemesanan, dan KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.

Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved