Berita Nasional
Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia, JPU Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Alumni FH Unila
Fedrik Adhar Syaripuddin, salah satu jaksa dalam kasus Novel Baswedan, tutup usia, Senin (17/8/2020).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Fedrik Adhar Syaripuddin, salah satu jaksa dalam kasus Novel Baswedan, tutup usia, Senin (17/8/2020).
Jaksa yang bertugas di Kejari Jakarta Utara ini dikabarkan meninggal dunia karena sakit.
Namun, belum diketahui sakit yang diderita pria yang mengembuskan napas terakhir dalam usia 37 tahun itu.
Kabar meninggalnya Fedrik Adhar Syaripuddin disampaikan sang adik, Feni Ayu Novireza, melalui grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Lampung (HMI KHU), Senin (17/8/2020).
• Dua Polisi Penyiram Air Keras Divonis, Novel Baswedan: Sandiwara Sesuai Skenario
• 2 Jenderal Polisi Bintang Dua Bela Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, Saya Heran
• Beredar Kabar ASN Pemkot Bandar Lampung Terpapar Covid-19 Seusai Dikunjungi Kerabat dari Jakarta
• Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tubaba Dinyatakan Sembuh
Feni juga meminta maaf kepada masyarakat jika mendiang kakaknya melakukan kesalahan dan kekeliruan semasa hidup.
"Saya selaku keluarga adik dari Kak Fedrik memohon maaf atas kesalahan kata maupun perbuatan yang telah menyinggung perasaan semua dan memohon dimaafkan kesalahan kakak saya," tulis Feni.
Anggota DPR RI Habiburokhman merespons kabar tersebut dengan menyampaikan duka cita.
"Semoga alm adinda Fredrik husnul khatimah," ujarnya.
Sementara mantan Ketua Umum HMI KHU Manca mengungkapkan, Fedrik Adhar Syaripuddin merupakan salah satu kader, kakak, dan teman terbaik.
"Beliau juga sering bantuin dan support di setiap kegiatan ataupun urusan-urusan komisariat dan kampus," katanya.
Alumni FH Unila
Fedrik Adhar Syaripuddin tercatat sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2000.
Namanya mulai dikenal saat menjadi salah satu jaksa penuntut dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Pasalnya, dua terdakwa penyiraman air keras bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)