Berita Nasional
Dua Polisi Penyiram Air Keras Divonis, Novel Baswedan: Sandiwara Sesuai Skenario
Dua polisi yang menyerang penyidik senior KPK itu dengan air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis bersalah melakukan penganiayaan dan terencan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah sampai pada tahap akhir.
Dua polisi yang menyerang penyidik senior KPK itu dengan air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis bersalah melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat.
Rahmat Kadir yang menyiram air keras divonis 2 tahun penjara.
Sementara Ronny Bugis yang membonceng Rahmat Kadir divonis selama 1,5 tahun bui.
Sebagai korban, Novel mengaku tak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua polisi penyerangnya itu.
• Tim Novel Baswedan Laporkan Jenderal Bintang 2 ke Propam
• Curhatan Novel pada Najwa soal Kasus Burung Walet, Sempat Berhenti di Saat Presiden SBY
• Ingin Jadi Petani, Angelina Sondakh Tak Mau Lagi Jadi Politisi Setelah Bebas
• 3 Jenderal Polisi Dicopot Buntut Kasus Djoko Tjandra
Ia bahkan mengaku sudah mendapat informasi soal vonis terhadap kedua terdakwa.
"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan divonis tidak lebih dari 2 tahun," kata Novel kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," imbuhnya.
Novel pun mengaku sudah tak tertarik mengikuti persidangan, khususnya pada saat pembacaan tuntutan.
Ia menilai sejak awal persidangan sudah banyak kejanggalan yang terjadi.
"Saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal/sidang sandiwara," kata dia.
"Saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Di akun twitter pribadinya, Novel juga menyinggung Presiden Jokowi terkait vonis Ronny Bugis dan Rahmad Kadir itu.
Ia menilai Jokowi berhasil membuat pelaku sebenarnya tetap bersembunyi.
"Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran, dan siap melakukannya lagi," ujar Novel dalam akun Twitternya @nazaqistsha.
Novel menambahkan, putusan tersebut juga merupakan akhir dari sandiwara dalam kasusnya.