Berita Nasional
Tim Novel Baswedan Laporkan Jenderal Bintang 2 ke Propam
empat landasan yang membuat tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy ke Divisi Propam Polri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Tim advokasi Novel Baswedan menilai ada ketidakprofesionalan penyidik kepolisian dalam menangani kasus Novel Baswedan.
Untuk itu, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Ketua tim pengacara dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu diduga telah menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.
"Proses penuntasan teror yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan, semakin suram. Sehingga, dapat dipastikan, Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).
Sebagaimana diketahui, Kurnia menerangkan, Irjen Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
• 2 Jenderal Polisi Bintang Dua Bela Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, Saya Heran
• Penjelasan Yusril Ihza Mahendra Terkait Putusan MA Mengenai Pilpres 2019
• Dikenal Miskin Tapi Ada Program Senjata Nuklir, Ternyata Sumber Penghasilan Korea Utara Terbongkar
• Rayakan Hari Jadi ke 6 Bulan, Sarah Ahmad Dapat Kejutan Mobil Mini Cooper dari Pemain Timnas U-23
Saat itu, Irjen Rudy menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," terangnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kemudian membeberkan empat landasan yang membuat tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy ke Divisi Propam Polri.
Pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan hilang.

Kata Kurnia, pada 17 April 2019 yang lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.
Padahal dalam banyak pengakuan, baik dari korban ataupun para saksi, gelas tersebut ditemukan kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.
"Sehingga sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu," ujar Kurnia.
Selain itu, lanjut Kurnia, botol dan gelas yang digunakan pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini.
Bahkan dalam perkembangan penanganan perkara diketahui ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.