Berita Nasional

Tim Novel Baswedan Laporkan Jenderal Bintang 2 ke Propam

empat landasan yang membuat tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy ke Divisi Propam Polri.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). 

Kurnia mengatakan, pada persidangan tanggal 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras terjadi.

Namun, menurutnya, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.

Adapun menurut pengakuan dari kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.

"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," tegasnya.

Dalam hal ini, kata Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.

Berdasarkan poin-poin yang disebutkan, kata Kurnia, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved