Berita Nasional

Dua Polisi Penyiram Air Keras Divonis, Novel Baswedan: Sandiwara Sesuai Skenario

Dua polisi yang menyerang penyidik senior KPK itu dengan air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis bersalah melakukan penganiayaan dan terencan

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan SEusai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Dua polisi yang menyerang Novel dengan air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis bersalah. 

Sehingga ia menilai Indonesia kini masih berbahaya bagi orang-orang yang memberantas korupsi.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," ucapnya.

Sementara itu Tim Advokasi Novel yang tak puas dengan pengusutan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu meminta kasus ini diselidiki ulang.

"Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu," bunyi keterangan tertulis dari Tim Advokasi Novel Baswedan kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Tim Advokasi Novel mengingatkan Presiden Jokowi bahwa Kapolri serta Jaksa Agung berada langsung di bawahnya.

Sehingga baik atau buruk penegakan hukum yang dilakukan Polri dan Kejaksaan dinilai merupakan tanggung jawab langsung Presiden.

"Yang akan terus tercatat dalam sejarah negara hukum Republik Indonesia," kata Tim Advokasi.

Tim Advokasinya juga meminta penyelidikan ulang terhadap kasus tersebut.

"Pasca-putusan hakim ini Presiden harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan. Sebab, penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," papar Tim Advokasi.

Di sisi lain pihak Markas besar (Mabes) Polri enggan menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa penganiayaan terhadap Novel.

Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, peradilan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah selesai.

"Kan sudah, peradilan sudah selesai," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ketika ditanya apakah polisi akan menggelar penyidikan untuk mengusut oknum lain, Awi enggan berspekulasi.

Dia mengatakan perkara Novel telah selesai usai pengadilan memberikan putusan.

TONTON JUGA:

"Ya kan, kalau sudah vonis kan inkrah berarti sudah selesai. Tentunya apa pun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati," ujarnya. (tribunnetwork)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved