Pencurian di Lampung Tengah

Warga Minta Pelaku Kriminalitas Ditembak agar Jera

Warga berharap para pelaku kriminalitas dapat diberikan hukuman yang membuat efek jera.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Warga minta pelaku kriminalitas ditembak agar jera. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Warga berharap para pelaku kriminalitas dapat diberikan hukuman yang membuat efek jera.

Soleh, warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, mengatakan, salah satu cara efektif memberikan efek jera kepada pelaku kriminalitas adalah dengan cara ditembak terukur.

"Karena kayaknya mereka (pelaku kriminalitas) itu tidak jera kalau tidak ditembak. Kalau sudah meresahkan harapannya ya diberi tembakan (terukur) saja," katanya, Senin (17/8/2020).

Pernyataan tak jah berbeda juga disampaikan Sumiyati, warga lainnya.

BREAKING NEWS Baru 2 Hari Bebas, Eks Napi Asimilasi Bobol Konter di Sendang Agung

Sebelum Bobol Konter, Eks Napi Asimilasi Ambil Kunci di Rumah Korban

Eks Napi Asimilasi Bobol Konter karena Tak Punya Uang Setelah Bebas dari Penjara

Dapat Program Asimilasi, Sejumlah Eks Napi Kembali Berulah

Ia mengatakan, keberadaan pelaku kriminalitas sangat meresahkan sehingga perlu tindakan tegas polisi.

Sejauh ini, kinerja polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan sudah maksimal.

Mereka berharap, kinerja tersebut dapat terus dipertahankan.

Pasca program asimilasi diberikan Kemenkumham RI beberapa waktu lalu, setidaknya ada beberapa kasus yang melibatkan eks narapidana.

Artinya, pasca mendapatkan program pembebasan tersebut, para eks napi kembali berulah.

Terbaru, RF (18), warga Selagai Lingga, Lampung Tengah, kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 4 Agustus 2020 lalu.

RF ditangkap oleh jajaran Polsek Selagai Lingga sehari kemudian.

Pada waktu hampir bersamaan, jajaran Polsek Terbanggi Besar juga mengamankan dua residivis pencurian sepeda motor di salah satu rumah indekos di Bandar Jaya.

Keduanya yakni JI dan RSD, warga Kecamatan Terbanggi Besar.

JI dan RSD diketahui sebagai residivis sejumlah kasus pembegalan dan sepeda motor.

Mereka bebas dari Lapas Kelas II Gunung Sugih pada April 2020 lalu.

JI dan RSD ditangkap karena terbukti melakukan sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

Tak Punya Uang 

Hendri (20) mengaku terpaksa membobol konter di Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.

Alasannya, ia tak memiliki uang setelah bebas dari penjara.

Warga Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, ini ditangkap Polsek Kalirejo karena membobol konter ponsel.

"Saya gak pegang uang karena gak ada pekerjaan. Jadi saya terpaksa mencuri lagi buat beli kebutuhan sehari-hari saja," kata Hendri kepada penyidik Polsek Kalirejo, Senin (17/8/2020).

Hendri mengaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng besi, Selasa (11/8/2020).

Aksi itu ia lakukan sekitar pukul 03.00 WIB.

Di dalam rumah korban, ia melihat tumpukan kunci di atas lemari.

Seketika ia berpikir untuk membuka konter yang ada di depan rumah korban.

"Saya keluar lagi dari jendela. Setelah itu ke konter dan langsung membuka pintu konter. Di dalam konter ada handphone dan power bank, lalu saya ambil," kata dia.

Setelah beraksi, Hendri pulang ke rumahnya di Selagai Lingga.

Dua hari berselang, Hendri ditangkap Polsek Kalirejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendri beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan dihukum paling lama tujuh tahun penjara.

Hendri menggasak sejumlah barang di konter milik Lendi, warga Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.

Kepada polisi, Lendi mengatakan, pelaku lebih dahulu masuk ke rumahnya sebelum membobol konter.

Korban mengetahui adanya aksi pencurian sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu ia melihat jendela di samping rumahnya terbuka.

"Kondisi jendela rumah bagian samping terbuka. Begitu saya cek ternyata kunci pintu konter handphone saya sudah gak ada di atas lemari di ruang tengah rumah," kata Lendi.

Korban langsung melihat ke konter dan melihat pintu bagian belakang sudah terbuka lebar.

"Saya cek ke dalam konter, ternyata sudah ada barang-barang yang hilang, seperti handphone merek Samsung, charger, dan power bank diambil pelaku," terang Lendi.

Baru 2 Hari Bebas

Baru dua hari menghirup udara bebas, Hendri (20) harus kembali berurusan dengan aparat hukum.

Warga Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah itu membobol konter ponsel di Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.

Hendri beraksi dengan membobol konter ponsel milik Lendi, Selasa (11/8/2020) malam lalu.

Dua hari berselang, Hendri diamankan polisi.

"Pelaku kami amankan, Rabu 13 Agustus berkat laporan ke Polsek Kalirejo dengan Nomor Laporan LP/404-B/VIII/2020/Res Lamteng/Sek Kajo, tanggal 12 Agustus 2020," ujar Kepala Polsek Kalirejo Ajun Komisaris Polisi Ridho Rafika, Senin (17/8/2020).

Ridho menerangkan, HDR adalah eks napi yang bebas dalam program asimilasi beberapa waktu lalu.

"Bahwa diketahui pelaku Hendri ini adalah tahanan yang mendapat asimilasi dari Kemenkumham RI, dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Gunung Sugih berdasarkan nomor W.9.PAS.9PK.01.04.04-101 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020," kata Ridho Rafika, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Berdasarkan surat putusan asimilasi tersebut, pelaku dihukum di Rutan Kelas II B Gunung Sugih karena dengan melakukan pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved