Pencurian di Lampung Tengah

Sebelum Bobol Konter, Eks Napi Asimilasi Ambil Kunci di Rumah Korban

Hendri (20), warga Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, ditangkap Polsek Kalirejo karena membobol konter ponsel.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Kalirejo
Barang-barang hasil curian diamankan Polsek Kalirejo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIREJO - Hendri (20), warga Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, ditangkap Polsek Kalirejo karena membobol konter ponsel.

Ia menggasak sejumlah barang di konter milik Lendi, warga Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.

Kepada polisi, Lendi mengatakan, pelaku lebih dahulu masuk ke rumahnya sebelum membobol konter.

Korban mengetahui adanya aksi pencurian sekitar pukul 05.00 WIB.

BREAKING NEWS Baru 2 Hari Bebas, Eks Napi Asimilasi Bobol Konter di Sendang Agung

Modal Tusuk Gigi, Begini Modus Sindikat Pembobol ATM di Bandar Lampung

Beredar Kabar ASN Pemkot Bandar Lampung Terpapar Covid-19 Seusai Dikunjungi Kerabat dari Jakarta

Kabar Duka, Jaksa Fedrik Penuntut Novel Baswedan yang juga Alumni FH Unila Tutup Usia

Saat itu ia melihat jendela di samping rumahnya terbuka.

"Kondisi jendela rumah bagian samping terbuka. Begitu saya cek ternyata kunci pintu konter handphone saya sudah gak ada di atas lemari di ruang tengah rumah," kata Lendi.

Korban langsung melihat ke konter dan melihat pintu bagian belakang sudah terbuka lebar.

"Saya cek ke dalam konter, ternyata sudah ada barang-barang yang hilang, seperti handphone merek Samsung, charger, dan power bank diambil pelaku," terang Lendi.

Baru 2 Hari Bebas

Baru dua hari menghirup udara bebas, Hendri (20) harus kembali berurusan dengan aparat hukum.

Warga Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah itu membobol konter ponsel di Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.

Hendri beraksi dengan membobol konter ponsel milik Lendi, Selasa (11/8/2020) malam lalu.

Dua hari berselang, Hendri diamankan polisi.

"Pelaku kami amankan, Rabu 13 Agustus berkat laporan ke Polsek Kalirejo dengan Nomor Laporan LP/404-B/VIII/2020/Res Lamteng/Sek Kajo, tanggal 12 Agustus 2020," ujar Kepala Polsek Kalirejo Ajun Komisaris Polisi Ridho Rafika, Senin (17/8/2020).

Ridho menerangkan, HDR adalah eks napi yang bebas dalam program asimilasi beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved