Pencurian di Lampung Tengah

Eks Napi Asimilasi Bobol Konter karena Tak Punya Uang Setelah Bebas dari Penjara

Hendri (20) mengaku terpaksa membobol konter di Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung. Alasannya, ia tak memiliki uang setelah bebas dari pen

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Kalirejo
Hendri diamankan di Mapolsek Kalirejo karena membobol konter ponsel di Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIREJO - Hendri (20) mengaku terpaksa membobol konter di Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.

Alasannya, ia tak memiliki uang setelah bebas dari penjara.

Warga Kampung Negeri Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, ini ditangkap Polsek Kalirejo karena membobol konter ponsel.

"Saya gak pegang uang karena gak ada pekerjaan. Jadi saya terpaksa mencuri lagi buat beli kebutuhan sehari-hari saja," kata Hendri kepada penyidik Polsek Kalirejo, Senin (17/8/2020).

BREAKING NEWS Baru 2 Hari Bebas, Eks Napi Asimilasi Bobol Konter di Sendang Agung

Sebelum Bobol Konter, Eks Napi Asimilasi Ambil Kunci di Rumah Korban

Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia, JPU Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Alumni FH Unila

Beredar Kabar ASN Pemkot Bandar Lampung Terpapar Covid-19 Seusai Dikunjungi Kerabat dari Jakarta

Hendri mengaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng besi, Selasa (11/8/2020).

Aksi itu ia lakukan sekitar pukul 03.00 WIB.

Di dalam rumah korban, ia melihat tumpukan kunci di atas lemari.

Seketika ia berpikir untuk membuka konter yang ada di depan rumah korban.

"Saya keluar lagi dari jendela. Setelah itu ke konter dan langsung membuka pintu konter. Di dalam konter ada handphone dan power bank, lalu saya ambil," kata dia.

Setelah beraksi, Hendri pulang ke rumahnya di Selagai Lingga.

Dua hari berselang, Hendri ditangkap Polsek Kalirejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendri beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan dihukum paling lama tujuh tahun penjara.

Hendri menggasak sejumlah barang di konter milik Lendi, warga Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.

Kepada polisi, Lendi mengatakan, pelaku lebih dahulu masuk ke rumahnya sebelum membobol konter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved