Pencurian Ponsel di Pringsewu
Aksi Pencurian Buruh di Pringsewu Terungkap Setelah Ditangkap Polisi, Sempat Bohongi Adiknya
SY (38) sempat berbohong sang adik kandung, Irsa Tansa (17) menanyakan ponselnya yang hilang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel hasil kejahatan, berupa satu unit ponsel merek Realme 5i," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa.
Ditambahkan Sahril, penangkapan SY atas penyelidikan yang dilakukan petugas.
Penyelidikan berdasarkan laporan korban pada 27 Juni 2020.
Sahril menceritakan, korban melapor ke polisi karena kehilangan satu unit ponsel yang sedang dicas di atas meja kamar tidur.
Peristiwa hilangnya ponsel tersebut, menurut Sahril, terjadi pada Minggu, 14 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Ketika itu, lanjut Sahril, korban sedang main ke luar rumah.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 juta.
Korban sempat berupaya mencari ponsel tersebut.
Akan tetapi tidak kunjung menemukannya, sehingga korban melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, terus Sahril, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian adalah kakak kandung korban sendiri.
SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)