Pencurian Ponsel di Pringsewu

Aksi Pencurian Buruh di Pringsewu Terungkap Setelah Ditangkap Polisi, Sempat Bohongi Adiknya

SY (38) sempat berbohong sang adik kandung, Irsa Tansa (17) menanyakan ponselnya yang hilang.

Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi - Aksi Pencurian Buruh di Pringsewu Terungkap Setelah Ditangkap Polisi, Sempat Bohongi Adiknya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - SY (38) sempat berbohong sang adik kandung, Irsa Tansa (17) menanyakan ponselnya yang hilang.

SY seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel. Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Saat ditanyakan sang adik, SY mengaku, tidak mengakui keberadaan ponsel sang adik yang hilang ketika sedang dicas di atas meja kamar tidur.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, bila korban sempat mendatangi kakaknya.

BREAKING NEWS Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Diamankan Tekab 308

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram

 Itera dan ITB Perkenalkan Metode Baru Pendidikan Astronomi

 Anggaran DPRD Lampung Utara Bakal Bertambah Rp 2 Miliar

Kakak korban, SY tinggal di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo.

"Korban sempat datang ke rumah pelaku dan menanyakan perihal ponsel yang hilang," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 18 Agustus 2020.

Namun, tambah Sahril, pelaku saat itu membantah telah mengambil ponsel yang dimaksud.

Bahkan, Sahril mengaku, tidak mengetahui perihal ponsel yang dicari-cari adiknya itu.

Ironisnya, kebohongan kakak kandung ini terungkap setelah petugas menangkap SY dan menemukan barang bukti ponsel yang hilang itu.

SY pun tidak dapat mengelak, sehingga kepada polisi mengakui perbuatannya itu.

Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, SY (38) seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel.

Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, SY ditangkap di rumahnya, di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa, 18 Agustus 2020 sekira pukul 07.30 WIB.

Ketika tim Tekab 308 Polres Pringsewu melakukan penangkapan, SY pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved