Pencurian Ponsel di Pringsewu

BREAKING NEWS Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Diamankan Tekab 308

SY (38) seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena mencuri ponsel.

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Penyidik Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan terhadap SY, seorang buruh yang tega mencuri ponsel adik kandung, Selasa (18/8/2020). BREAKING NEWS Curi Ponsel Adik Kandung, Buruh di Pringsewu Diamankan Tekab 308. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - SY (38) seorang buruh di Kabupaten Pringsewu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu karena curi ponsel.

Mirisnya, ponsel yang dicuri tersebut milik adik kandung, Irsa Tansa (17), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, SY ditangkap di rumahnya, di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa, 18 Agustus 2020 sekira pukul 07.30 WIB.

Ketika tim Tekab 308 Polres Pringsewu melakukan penangkapan, SY pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

 1.125 ASN Lamsel di 8 OPD Sudah Jalani Rapid Test

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram

 Itera dan ITB Perkenalkan Metode Baru Pendidikan Astronomi

 Anggaran DPRD Lampung Utara Bakal Bertambah Rp 2 Miliar

"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ponsel hasil kejahatan, berupa satu unit ponsel merek Realme 5i," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa.

Ditambahkan Sahril, penangkapan SY atas penyelidikan yang dilakukan petugas.

Penyelidikan berdasarkan laporan korban pada 27 Juni 2020.

Sahril menceritakan, korban melapor ke polisi karena kehilangan satu unit ponsel yang sedang dicas di atas meja kamar tidur.

Peristiwa hilangnya ponsel tersebut, menurut Sahril, terjadi pada Minggu, 14 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Ketika itu, lanjut Sahril, korban sedang main ke luar rumah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 juta.

Korban sempat berupaya mencari ponsel tersebut.

Akan tetapi tidak kunjung menemukannya, sehingga korban melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, terus Sahril, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian adalah kakak kandung korban sendiri. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved