Pencurian di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram

Komplotan pelaku dengan inisial pelaku ES (38), SRN (24) dan RJN (29) semuanya warga Seputih Mataram

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Tiga pelaku pencurian pipa dan satu orang penadahnya. BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Galian Pasir di Seputih Mataram 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,SEPUTIHMATARAM - Tiga orang pelaku pencurian pipa galian pasir di Kampung Rejo Sari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, berhasil ditangkap jajaran Polsek Seputih Mataram.

Komplotan pelaku dengan inisial pelaku ES (38), SRN (24) dan RJN (29) semuanya warga Seputih Mataram, ditangkap setelah diketahui mencuri dan menjual tujuh batang pipa masing-masing dengan panjang empat meter milik korban Roni.

"Tujuh batang pipa yang para pelaku curi adalah milik korban Roni, pemilik penyedotan tambang pasir. Mereka mencuri pipa-pipa itu dengan cara mencabut dari mesin penyedotan pasir dia area tambang di pinggiran Sungai Way Seputih," kata Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto.

Aksi pencurian pipa lanjut Iptu Jepri Saifullah, dilakukan para pelaku, 10 Agustus lalu pada malam hari dengan cara menaiki satu unit sampan kayu ke pangkalan tambang pasir.

Warga Lampung Tengah Ngaku Baru Satu Kali Lakukan Pencurian Motor di Bandar Lampung

Gaji ke-13 ASN Tuba Segera Cair, Pemkab Gelontorkan Rp 19 M untuk 4.242 ASN

Siswi SMA Asal Lambar yang Sempat Hilang Akhirnya Ditemukan, Keluarga Ungkap Kondisinya 

Papi Tak Bisa Temani Saya Wisuda, Kadisdag Tanggamus Meninggal Mendadak Seusai Upacara Bendera

"Saat para pelaku kami amankan, barang bukti tujuh batang pipa paralon Rucika, satu unit perahu papan kayu, satu unit mesin sedot, satu unit motor Honda Supra X 125 dan satu unit motor Honda Fit S juga turut kami amankan," kata Iptu Jepri Saifullah.

Ketiga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved