Curanmor di Bandar Lampung

Warga Lampung Tengah Ngaku Baru Satu Kali Lakukan Pencurian Motor di Bandar Lampung

MA (33) warga kota Gajah, Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Senin (10/8/2020).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
MA (33) warga kota Gajah, Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor. Warga Lampung Tengah Ngaku Baru Satu Kali Lakukan Pencurian Motor di Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - MA (33) warga kota Gajah, Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Senin (10/8/2020).

Kedapatan melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Di hadapan polisi, MA mengaku baru satu kali melakukan aksi curanmor

Kendati demikian, polisi masih mendalami keterangan dari tersangka terkait dugaan pencurian yang dilakukan di TKP lainnya. 

 BREAKING NEWS Curi Motor Warga, Pria Berkebutuhan Khusus Diamankan ke Kantor Polisi

 BREAKING NEWS Tak Direstui, 2 Remaja Nekat Lakukan Persetubuhan, Orangtua Sang Gadis Lapor ke Polisi

 Tekan Penyebaran Corona, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Patroli di Tempat Umum 14 Jam

 Istri Tolak Berhubungan Badan, Suami Naik Pitam Pukuli Bayi Mungilnya hingga Meninggal Dunia

"Masih kami lakukan pengembangan, tapi dari pengakuannya baru satu kali itu dan berhasil diketahui warga," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, Rabu (12/8/2020). 

Kanit menambahkan, meskipun tersangka merupakan orang dengan berkebutuhan khusus, tindakan penegakan hukum tetap sama. 

MA dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda Beat nopol BE 2398 ADK kami amankan di mapolsek untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.

Untuk Makan

Alasan pria berkebutuhan khusus (bisu-tuli) nekat mencuri motor cukup memprihatinkan.

Kedapatan melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Di hadapan penyidik Polsek Tanjungkarang Barat, MA mengakui perbuatannya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat Ipda Wijaya Kusuma, MA nekat melakukan pencurian Sepeda Motor untuk dijual kembali.

"Dari tim ahli bahasa, MA mengisyaratkan motor tersebut sengaja dicuri, alasannya untuk makan sehari-hari," kata Kanit, Rabu (12/8/2020).

Kanit menambahkan, MA berdalih melakukan curanmor tersebut karena melihat situasi rumah korban di jalan Jati Baru, Durian Payung, sepi.

Bahkan, lanjut Wijaya, MA sempat masuk dan mengambil kunci motor yang ada di meja ruang tamu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved