Curanmor di Bandar Lampung
Warga Lampung Tengah Ngaku Baru Satu Kali Lakukan Pencurian Motor di Bandar Lampung
MA (33) warga kota Gajah, Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Senin (10/8/2020).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Setelah mendapatkan kunci tersebut, terus Wijaya, MA membawa kabur motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2398 ADK milik Ade Rohmat.
"Dia sudah mengakui perbuatannya, dan memang rencananya motor itu mau dijual oleh tersangka," jelasnya.
Dibantu Tim dari SLB
Polisi penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap MA (33) tersangka pencurian Sepeda Motor kesulitan mendata keterangan dari yang bersangkutan.
Kedapatan melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
MA diketahui tak hanya mengalami gangguan kesehatan tak bisa mendengar atau tuna rungu.
Pelaku juga tuna wicara alias tidak bisa berbicara sejak lahir.
Oleh karena itu, penyidik meminta bantuan tenaga ahli bahasa isyarat dari pihak Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Setelah dibantu (tim) dari SLB, baru kami dapatkan keterangan dari MA," ungkap Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar, Rabu (12/8/2020).
Selama kurang lebih satu hari ditangani oleh ahli bahasa, MA dipersangkakan pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor.
"Menurut tersangka, dibantu tim ahli bahasa MA mengakui perbuatannya," jelas Kapolsek.
Ajak Sang Istri
Sebelum melakukan aksi pencurian Sepeda Motor, MA sempat ajak sang istri.
Kedapatan melakukan aksi pencurian Sepeda Motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar mengatakan, pada saat kejadian, MA mendatangi rumah korban bersama istri yang berinisial NA.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, NA tidak terlibat pencurian tersebut.
Sehingga NA diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi.