Curanmor di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Curi Motor Warga, Pria Berkebutuhan Khusus Diamankan ke Kantor Polisi
Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi, Rabu (12/8/2020) MA, warga Kota Gajah, Lampung Tengah, dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Dalam gelar perkara yang dilakukan polisi, Rabu (12/8/2020) MA, warga Kota Gajah, Lampung Tengah, dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar melalui Kanit Reskrim Ipda Wijaya Kusuma menyatakan, MA diamankan seusai melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"MA diamankan karena terlibat pencurian sepeda motor yang dilakukan nya pada hari Senin (10/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB," ujar Kanit, Rabu (12/8/2020).
• BREAKING NEWS Tak Direstui, 2 Remaja Nekat Lakukan Persetubuhan, Orangtua Sang Gadis Lapor ke Polisi
• Tekan Penyebaran Corona, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Patroli di Tempat Umum 14 Jam
• Istri Tolak Berhubungan Badan, Suami Naik Pitam Pukuli Bayi Mungilnya hingga Meninggal Dunia
• Cerita Pemenang Lomba Desain Kaway Plastik New Normal, Oca Sempat Sulit Satukan Tapis dengan Plastik
Kanit menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan MA berhasil digagalkan oleh warga sekitar yang melihat pelaku berusaha kabur membawa motor beat Nopol BE 2398 ADK.
"Setelah berhasil dikejar warga ternyata dia ini (pelaku) tuna rungu."
"Karena kasihan dengan kondisinya, akhrinya warga serahkan ke kami," ujar Kanit.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)