Tribun Tulangbawang

Gaji ke-13 ASN Tuba Segera Cair, Pemkab Gelontorkan Rp 19 M untuk 4.242 ASN

Dalam waktu dekat, gaji ke-13 untuk ASN di wilayah setempat akan segera cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TribunJambi.com
Ilustrasi Gaji - Gaji ke-13 ASN Tuba Segera Cair, Pemkab Gelontorkan Rp 19 M untuk 4.242 ASN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulangbawang (Tuba).

Dalam waktu dekat, gaji ke-13 untuk ASN di wilayah setempat akan segera cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tuba, Rustam Effendi, mengatakan, pihaknya tengah memproses pencairan anggaran gaji ke-13 ASN di Tulangbawang.

Untuk gaji ke-13 ASN tahun 2020 ini, Rustam mengatakan, Pemkab Tuba menggelontorkan anggaran sejumlah Rp 19 Miliar dari APBD Kabupaten Tulangbawang.

PNS Pringsewu Semringah Gaji ke-13 Cair, Pemkab Gelontorkan Rp 21 Miliar

Papi Tak Bisa Temani Saya Wisuda, Kadisdag Tanggamus Meninggal Mendadak Seusai Upacara Bendera

Siswi SMA Asal Lambar yang Sempat Hilang Akhirnya Ditemukan, Keluarga Ungkap Kondisinya 

Guru Mengajar Keliling ke Rumah Siswa, Kesulitan Mengajar Daring di Daerah Pedalaman

"Sudah proses (pencairan gaji 13). Kita anggarkan Rp 19 M," kata Rustam kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (18/08/2020).

Rustam memastikan, ada total sebanyak 4.242 ASN di Tulangbawang yang akan menerima gaji 13 dalam waktu dekat.

"Itu semua (ASN Tulangbawang) ya. Termasuk guru juga," papar Rustam.

Adapun pembayaran gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu.

Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS.

Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja

Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.

Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.

Tapi gaji ke-13 2020 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.

Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. (Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved