Sidang Perkosaan di Bandar Lampung
Digerebek Orangtua Korban, Pemuda Lamsel yang Perkosa Gadis 15 Tahun Kaget
Buka pintu kamar Losmen, terdakwa Adi Chandra (19) kaget dapati orangtua saksi korban sudah ada di depan pintu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Setelah itu terdakwa dan saksi korban menggunakan pakaian dan kembali tidur," tandasnya.
Kronologi Perkosaan
Kasus perkosaan yang dialami gadis di bawah umur, EF (15), berawal dari acara ulang tahun.
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Liyanti menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat menjemput korban EF untuk menghadiri acara ulang tahun, pada Kamis, 16 April 2020.
"Namun saksi korban malah diajak berkeliling oleh terdakwa dan sekira pukul 14.00 WIB (16 April 2020) saksi korban diajak terdakwa ke losmen yang ada di Gunung Sulah," kata JPU, Selasa, 18 Agustus 2020.
Lanjut JPU, saksi korban dibujuk untuk mengambil baju di dalam kamar mandi di salah satu kamar losmen.
"Setelah saksi korban mengambil baju di kamar mandi kemudian terdakwa masuk menyusul saksi korban ke kamar mandi dan langsung menutup pintu kemudian mulut saksi korban di tutup menggunakan tangan kanan terdakwa," jelas JPU.
Kata JPU, terdakwa sempat berkata, "Sudah diam gak usah berontak!"
Kemudian, lanjut JPU, korban dipaksa terdakwa untuk tidur di atas ranjang dan terdakwa memulai aksi merudapaksa saksi korban.
"Setelah itu terdakwa dan saksi korban menggunakan pakaian dan meninggalkan losmen tersebut," tandasnya.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Adi Chandra (19) lantaran dianggap telah merusak masa depan korban EF (15).
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati menyatakan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.
"Keadaan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma dan merusak masa depannya," ujarnya, Selasa 18 Agustus 2020.