Sidang Perkosaan di Bandar Lampung
Digerebek Orangtua Korban, Pemuda Lamsel yang Perkosa Gadis 15 Tahun Kaget
Buka pintu kamar Losmen, terdakwa Adi Chandra (19) kaget dapati orangtua saksi korban sudah ada di depan pintu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Buka pintu kamar Losmen, terdakwa Adi Chandra (19) kaget dapati orangtua saksi korban sudah ada di depan pintu.
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Liyanti menyampaikan, sekira pukul 01.00 WIB, pintu kamar Losmen digedor-gedor.
"Terdakwa langsung membukanya dan saksi korban bersama terdakwa langsung diamankan oleh orangtua saksi korban," ujarnya, Selasa 18 Agustus 2020.
JPU menambahkan, awalnya saksi korban EF (15) sempat menolak ketika diajak terdakwa untuk melakukan persetubuhan dikarenakan saksi korban takut hamil.
"Terdakwa sempat berjanji kepada saksi korban bahwa terdakwa akan bertanggung jawab kalau saksi korban sampai hamil, akhirnya saksi korban mau diajak untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa," tandasnya.
Ingin Pulang
Sempat ingin pulang ke rumah, terdakwa Adi Chandra (19) menyita kunci beserta motor milik saksi korban EF (15).
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Liyanti menyampaikan, setelah dari losmen di Gunung Sulah, terdakwa bawa saksi korban ke sebuah kosan di Jagabaya dan rumah temannya untuk menginap.
"Selanjutnya, terdakwa membawa saksi korban ke sebuah kosan di wilayah Tangga Gajah Mada pada Sabtu 18 April 2020," sebut JPU, Selasa 18 April 2020.
Kata JPU, saksi korban sempat mau pulang, namun tidak dibolehkan oleh terdakwa dan kunci kontak sepeda motor saksi korban dipegang oleh terdakwa.
Masih kata JPU, saat memegang kunci kontak sepeda motor terdakwa berkata, "Ya sudah sana pulang, gak usah ketemu lagi!"
"Terdakwa berkata sembari matanya melotot ke arah saksi korban, dan saksi korban pun takut sehingga mengurungkan niat untuk pulang," papar JPU.
JPU menambahkan, saksi korban kembali diajak terdakwa ke losmen, dan kembali melakukan perbuatan bejatnya memperkosa saksi korban.