Sidang Perkosaan di Bandar Lampung
Pemuda Asal Lampung Selatan Sita Motor Korbannya, lalu Kembali Perkosa di Losmen
Sempat ingin pulang ke rumah, terdakwa Adi Chandra (19) menyita kunci beserta motor milik saksi korban EF (15).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Kata JPU, terdakwa sempat berkata, "Sudah diam gak usah berontak!"
Kemudian, lanjut JPU, korban dipaksa terdakwa untuk tidur di atas ranjang dan terdakwa memulai aksi merudapaksa saksi korban.
"Setelah itu terdakwa dan saksi korban menggunakan pakaian dan meninggalkan losmen tersebut," tandasnya.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Adi Chandra (19) lantaran dianggap telah merusak masa depan korban EF (15).
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati menyatakan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.
"Keadaan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma dan merusak masa depannya," ujarnya, Selasa 18 Agustus 2020.
Adapun hal yang meringankan, lanjut Ketua Majelis Hakim, terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan," tandasnya.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Elsa Liyanti menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
JPU pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Chandra dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan Denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis 7 Tahun
Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun.