Sidang Perkosaan di Bandar Lampung

Pemuda Asal Lampung Selatan Sita Motor Korbannya, lalu Kembali Perkosa di Losmen

Sempat ingin pulang ke rumah, terdakwa Adi Chandra (19) menyita kunci beserta motor milik saksi korban EF (15).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemuda Asal Lampung Selatan Sita Motor Korbannya, lalu Kembali Perkosa di Losmen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat ingin pulang ke rumah, terdakwa Adi Chandra (19) menyita kunci beserta motor milik saksi korban EF (15).

Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Liyanti menyampaikan, setelah dari losmen di Gunung Sulah, terdakwa bawa saksi korban ke sebuah kosan di Jagabaya dan rumah temannya untuk menginap.

"Selanjutnya, terdakwa membawa saksi korban ke sebuah kosan di wilayah Tangga Gajah Mada pada Sabtu 18 April 2020," sebut JPU, Selasa 18 April 2020.

Kata JPU, saksi korban sempat mau pulang, namun tidak dibolehkan oleh terdakwa dan kunci kontak sepeda motor saksi korban dipegang oleh terdakwa.

Masih kata JPU, saat memegang kunci kontak sepeda motor terdakwa berkata, "Ya sudah sana pulang, gak usah ketemu lagi!"

"Terdakwa berkata sembari matanya melotot ke arah saksi korban, dan saksi korban pun takut sehingga mengurungkan niat untuk pulang," papar JPU.

JPU menambahkan, saksi korban kembali diajak terdakwa ke losmen, dan kembali melakukan perbuatan bejatnya memperkosa saksi korban.

"Setelah itu terdakwa dan saksi korban menggunakan pakaian dan kembali tidur," tandasnya.

Kronologi Perkosaan

Kasus perkosaan yang dialami gadis di bawah umur, EF (15), berawal dari acara ulang tahun.

Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Liyanti menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat menjemput korban EF untuk menghadiri acara ulang tahun, pada Kamis, 16 April 2020.

"Namun saksi korban malah diajak berkeliling oleh terdakwa dan sekira pukul 14.00 WIB (16 April 2020) saksi korban diajak terdakwa ke losmen yang ada di Gunung Sulah," kata JPU, Selasa, 18 Agustus 2020.

Lanjut JPU, saksi korban dibujuk untuk mengambil baju di dalam kamar mandi di salah satu kamar losmen.

"Setelah saksi korban mengambil baju di kamar mandi kemudian terdakwa masuk menyusul saksi korban ke kamar mandi dan langsung menutup pintu kemudian mulut saksi korban di tutup menggunakan tangan kanan terdakwa," jelas JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved