Sidang Perkosaan di Bandar Lampung

Pemuda Asal Lampung Selatan Sita Motor Korbannya, lalu Kembali Perkosa di Losmen

Sempat ingin pulang ke rumah, terdakwa Adi Chandra (19) menyita kunci beserta motor milik saksi korban EF (15).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemuda Asal Lampung Selatan Sita Motor Korbannya, lalu Kembali Perkosa di Losmen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat ingin pulang ke rumah, terdakwa Adi Chandra (19) menyita kunci beserta motor milik saksi korban EF (15).

Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Liyanti menyampaikan, setelah dari losmen di Gunung Sulah, terdakwa bawa saksi korban ke sebuah kosan di Jagabaya dan rumah temannya untuk menginap.

"Selanjutnya, terdakwa membawa saksi korban ke sebuah kosan di wilayah Tangga Gajah Mada pada Sabtu 18 April 2020," sebut JPU, Selasa 18 April 2020.

Kata JPU, saksi korban sempat mau pulang, namun tidak dibolehkan oleh terdakwa dan kunci kontak sepeda motor saksi korban dipegang oleh terdakwa.

Masih kata JPU, saat memegang kunci kontak sepeda motor terdakwa berkata, "Ya sudah sana pulang, gak usah ketemu lagi!"

"Terdakwa berkata sembari matanya melotot ke arah saksi korban, dan saksi korban pun takut sehingga mengurungkan niat untuk pulang," papar JPU.

JPU menambahkan, saksi korban kembali diajak terdakwa ke losmen, dan kembali melakukan perbuatan bejatnya memperkosa saksi korban.

"Setelah itu terdakwa dan saksi korban menggunakan pakaian dan kembali tidur," tandasnya.

Kronologi Perkosaan

Kasus perkosaan yang dialami gadis di bawah umur, EF (15), berawal dari acara ulang tahun.

Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Liyanti menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat menjemput korban EF untuk menghadiri acara ulang tahun, pada Kamis, 16 April 2020.

"Namun saksi korban malah diajak berkeliling oleh terdakwa dan sekira pukul 14.00 WIB (16 April 2020) saksi korban diajak terdakwa ke losmen yang ada di Gunung Sulah," kata JPU, Selasa, 18 Agustus 2020.

Lanjut JPU, saksi korban dibujuk untuk mengambil baju di dalam kamar mandi di salah satu kamar losmen.

"Setelah saksi korban mengambil baju di kamar mandi kemudian terdakwa masuk menyusul saksi korban ke kamar mandi dan langsung menutup pintu kemudian mulut saksi korban di tutup menggunakan tangan kanan terdakwa," jelas JPU.

Kata JPU, terdakwa sempat berkata, "Sudah diam gak usah berontak!"

Kemudian, lanjut JPU, korban dipaksa terdakwa untuk tidur di atas ranjang dan terdakwa memulai aksi merudapaksa saksi korban.

"Setelah itu terdakwa dan saksi korban menggunakan pakaian dan meninggalkan losmen tersebut," tandasnya.

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Adi Chandra (19) lantaran dianggap telah merusak masa depan korban EF (15).

Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati menyatakan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.

"Keadaan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma dan merusak masa depannya," ujarnya, Selasa 18 Agustus 2020.

Adapun hal yang meringankan, lanjut Ketua Majelis Hakim, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan," tandasnya.

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Elsa Liyanti menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

JPU pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Chandra dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan Denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis 7 Tahun

Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun.

Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati menyatakan terdakwa Adi Chandra alias Rizki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ungkap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa 18 Agustus 2020.

Ketua Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Chandra dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

"Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sebutnya.

Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.

Majelis hakim pun menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong celana panjang, dan satu potong sprei.

Adapun dalam dakwaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU.RI No.17 Th.2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sekap gadis di bawah umur, seorang pemuda asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun. Pasalnya selain menyekap, pemuda yang diketahui bernama Adi Chandra (19), warga Jatiagung, Lampung Selatan, juga memperkosa korbannya, EF (15).(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved