Berita Nasional

2.638 Janin Digugurkan hanya Dalam Waktu 15 Bulan di Klinik Dokter

17 oknum tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat terlibat aborsi ilegal tersebut.

Editor: wakos reza gautama
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
Polda Metro Jaya bongkar praktik aborsi ilegal 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Berawal dari pengungkapan kasus pembunuhan, aparat Polda Metro Jaya mampu mengembangkan ke kasus praktik aborsi ilegal.

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek praktik aborsi ilegal di Klinik Dr SWS SpOG, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Penggerebekan klinik aborsi ilegal itu dilakukan pada 3 Agustus 2020.

Petugas mengamankan 17 tersangka pelaku praktik aborsi ilegal mulai dari dokter dan petugas medis lainnya seperti calo dan pelaku aborsi ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan praktik aborsi ilegal itu dilakukan di klinik resmi untuk pemeriksaan kandungan.

Kasus itu dibongkar petugas berawal dari pengembangan kasus pembunuhan berencana yang diotaki Sari Sadewa (37) alias SS.

Sosok Tommy Sumardi, Pengusaha yang Suap Dua Jenderal Polisi

Suami Bakar Istri karena Tak Terima Ditegur saat Pukuli Anak

Bunuh Bos Roti

Sari Sadewa merupakan sekretaris pribadi yang melakukan pembunuhan berencana terhadap bosnya pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52), warga negara asal Taiwan.

TONTON JUGA

Kemudian, kata Yusri, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati akibat dihamili oleh korban.

Korban meminta pelaku mengaborsi kandungannya.

"Dari sana diketahui bahwa SS melakukan aborsi ilegal di klinik di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ini," kata Yusri.

Kemudian dibentuk tim menyelidiki hingga menggerebek klinik tersebut pada 3 Agustus 2020.

Buntut Pengunduran Diri 63 Kepala Sekolah, Tiga Pejabat Kejari Inhu Ditahan

Berhentikan Konvoi Geng Motor, Polisi di Cianjur Dibacok

"Dari sana diamankan 17 tersangka," kata Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, 17 oknum yang terlibat dalam aborsi ilegal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved