Berita Nasional
2.638 Janin Digugurkan hanya Dalam Waktu 15 Bulan di Klinik Dokter
17 oknum tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat terlibat aborsi ilegal tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Berawal dari pengungkapan kasus pembunuhan, aparat Polda Metro Jaya mampu mengembangkan ke kasus praktik aborsi ilegal.
Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek praktik aborsi ilegal di Klinik Dr SWS SpOG, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Penggerebekan klinik aborsi ilegal itu dilakukan pada 3 Agustus 2020.
Petugas mengamankan 17 tersangka pelaku praktik aborsi ilegal mulai dari dokter dan petugas medis lainnya seperti calo dan pelaku aborsi ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan praktik aborsi ilegal itu dilakukan di klinik resmi untuk pemeriksaan kandungan.
Kasus itu dibongkar petugas berawal dari pengembangan kasus pembunuhan berencana yang diotaki Sari Sadewa (37) alias SS.
• Sosok Tommy Sumardi, Pengusaha yang Suap Dua Jenderal Polisi
• Suami Bakar Istri karena Tak Terima Ditegur saat Pukuli Anak
Bunuh Bos Roti
Sari Sadewa merupakan sekretaris pribadi yang melakukan pembunuhan berencana terhadap bosnya pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52), warga negara asal Taiwan.
TONTON JUGA
Kemudian, kata Yusri, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati akibat dihamili oleh korban.
Korban meminta pelaku mengaborsi kandungannya.
"Dari sana diketahui bahwa SS melakukan aborsi ilegal di klinik di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat ini," kata Yusri.
Kemudian dibentuk tim menyelidiki hingga menggerebek klinik tersebut pada 3 Agustus 2020.
• Buntut Pengunduran Diri 63 Kepala Sekolah, Tiga Pejabat Kejari Inhu Ditahan
• Berhentikan Konvoi Geng Motor, Polisi di Cianjur Dibacok
"Dari sana diamankan 17 tersangka," kata Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, 17 oknum yang terlibat dalam aborsi ilegal tersebut.
Para tersangka itu terdiri atas 3 dokter, 3 petugas medis mulai dari seorang bidan dan dua perawat.
Selain itu, 4 pengelola yang bertugas negosiasi hingga pembagian uang, 4 orang calo hingga perantara.
Serta, mereka yang bertugas membersihkan sisa janin sampai membeli obat dan 3 orang yang melakukan aborsi yakni satu pasangan dan seorang kerabat yang membiayai praktek aborsi.
"Jadi totalnya ada 17 pelaku yang kami amankan dari sana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Mereka adalah dr SS (37), dr SWS (84), dr TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).
"Dari pengakuannya mereka sudah beroperasi selama 5 tahun. Dimana setiap harinya mengaborsi sekitar 5 sampai 7 janin," kata Tubagus.
Menurutnya, dari data yang didapat di klinik, sejak setahun terakhir tepatnya mulai awal Januari 2019 sampai 10 April 2020, klinik ini sudah mengaborsi secara ilegal sebanyak 2.638 janin.
Tubagus menjelaskan, dari klinik itu disita sejumlah barang bukti berupa peralatan medis dan peralatan lainnya yang dipakai untuk melakukan aborsi.
Data administrasi pendaftaran aborsi serta uang tunai Rp 130 juta, yang merupakan dana pembayaran aborsi dan pendapatan klinik.
Akibat perbuatan tersebut, kata Tubagus, mereka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP.
Serta Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Tubagus. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Terbongkar Karena Sekretaris Pribadi yang Gugurkan Kandungan"