Buronan Napi Ditangkap di Bandar Lampung

Kapolres Lampung Selatan Benarkan Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Buronan Napi

Kepastian M Jafad (27) merupakan buronan napi yang kabur dari tahanan Mapolsek Natar, dibenarkan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Buronan napi, M Jafad, diperiksa polisi di Mapolresta Bandar Lampung. Kapolres Lampung Selatan Benarkan Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Buronan Napi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepastian M Jafad (27) merupakan buronan napi yang kabur dari tahanan Mapolsek Natar, dibenarkan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.

M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.

Edi Purnomo mengungkapkan, jika Jafad merupakan buronan napi yang juga menjadi otak 6 tahanan Polsek Natar kabur pada Februari 2020.

Meski satu persatu tahanan tersebut menyerahkan diri, tidak demikian dengan Jafad.

Jafad kabur dan bersembunyi selama 6 bulan sebelum akhirnya kembali ditangkap polisi.

"(Saat ini) masih dalam pemeriksaan," ujar AKBP Edi Purnomo, saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).

Sayangnya, Edi Purnomo masih enggan membeberkan keterangan lebih lanjut.

Edi Purnomo memberikan kesempatan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jafad.

"Mohon waktunya (diperiksa penyidik) ya," tutup Kapolres Lampung Selatan.

Beraksi di 11 TKP

Berdasarkan catatan polisi, M Jafad (27) sudah melakukan aksinya di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, di mana 4 di antaranya terjadi di Bandar Lampung.

M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, pelaku telah mengakui jika telah menjalankan aksi mengedarkan uang palsu di 11 TKP.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait TKP lainnya, kalau dari keterangannya (pelaku) baru 11 kali," ujar Kompol Rezky Maulana, Rabu (19/8/2020).

Rezky menambahkan, penangkapan terhadap Jafad tersebut atas dasar laporan pemilik ponsel yang merasa tertipu setelah menerima uang dari pelaku.

Rezky menyebut, empat laporan polisi berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi keberadaan Jafad.

Menurut Rezky, Jafad kerap berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

Hal tersebut lantaran Jafad juga berstatus buronan napi Polsek Natar, yang kabur dari ruang tahanan pada Februari 2020.

Beraksi 2 Bulan Terakhir

Jafad (27) warga Haduyang, Natar, Lampung Selatan ini mengaku sudah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir.

M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, kronologi Jafad saat menipu korbannya, membeli ponsel dengan menggunakan uang palsu.

Dalam melancarkan aksinya, Jafad selektif memilih calon korban.

Tidak tanggung-tanggung, kata Rezky, rata-rata korban yang akan ditipunya, menjual ponsel kelas wahid.

Salah satu korban yang ditipu adalah warga Bandar Lampung yang menjual ponsel iPhone XS Max.

Keduanya, kata Rezky, bertemu di seputaran wilayah Kemiling, Bandar Lampung.

Setelah menyepakati harga jual beli, lanjut Rezky, Jafad berpura-pura meminjam ponsel tersebut dengan dalih ingin diperlihatkan dengan istrinya di rumah.

Korban mempercayai tipu daya pelaku, setelah dititipkan sejumlah uang dalam amplop.

Isi amplop tersebut, merupakan lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Setiap beraksi selalu menggunakan atribut (ID card) bank swasta."

"Kami juga menemukan ID card palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku," ujar Kompol Rezky Maulana, Rabu (19/8/2020).

Rezky membenarkan, jika pelaku merupakan residivis kasus 378 di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Dandan Rapi

Dalam aksinya, M Jafad (27) pelaku pengedar uang palsu yang juga buronan napi yang kabur dari Mapolsek Natar, menggunakan modus Cash On Delivery (COD).

M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengungkapkan, saat bertransaksi COD dengan korbannya, pelaku berdandan rapi layaknya karyawan kantor, lengkap dengan kartu identitas salah satu bank swasta.

"Cara itu digunakannya untuk meyakini korban. Kami juga menyita ID card palsu bank swasta," ujar Rezky, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, lanjut Rezky, polisi juga menyita ponsel dan laptop yang didalamnya terdapat desain master untuk mencetak uang palsu.

Polisi merinci, barang bukti uang palsu yang diamankan bersama tersangka sekitar Rp 320 juta.

"Barang bukti 32 bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu, serta laptop yang dipakai untuk membuat (desain) uang palsu," jelas Rezky.

Buronan Napi Ditangkap

Sebelumnya, pelarian Muhammad Jafad (27) terhenti, setelah 6 bulan melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan pada Februari 2020.

Terciduknya buronan napi tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (18/8/2020) malam.

Jafad ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi melalui Cash On Delivery (COD).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rezky Maulana mengatakan, Jafad diamakan di tempat persembunyiannya di wilayah kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Saat ditangkap, kata Rezky, pria yang diduga menjadi dalang kaburnya 7 orang tahanan Mapolsek Natar tersebut, tak bisa lagi berkutik.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti tindakan penipuan dan penggelapan.

"Kami amankan bersama barang bukti," ujar Rezky, Rabu (19/8/2020).

Saat ini Jafad masih menjalani pemeriksaan polisi terkait TKP yang pernah dijalankan tersangka.

M Jafad merupakan buronan napi yang kabur dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan, Februari 2020. Setelah 6 bulan buron, Jafad pun tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (18/8/2020) malam, karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi COD.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved