Public Service

Masih Berstatus Karyawan Ingin Cairkan JHT

Bagaimana cara mencairkan sebagian saldo jaminan hari tua (JHT) bagi karyawan yang statusnya masih bekerja

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: soni
tribunnews.com
Ilustrasi. Syarat Cairkan JHT atau Jamsostek Bagi Korban PHK Tahun 2020 di BPJS Ketenagakerjaan Terdekat. 

Bagaimana cara mencairkan sebagian saldo jaminan hari tua (JHT) bagi karyawan yang statusnya masih bekerja, dan apa saja syaratnya?

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pengirim : 08783256xxx

Bisa Cair Bila Pensiun

Karyawan yang berstatus masih kerja tidak dapat mencairkan JHT. Kategori klaim Jaminan Hari Tua adalah peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), peserta mengundurkan diri dan peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Widodo
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Cabang Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved