Tribun Way Kanan
Pemuda Way Kanan Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu di Bawah Batu di Belakang Rumah
Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial AAS (23) Warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan penangkapan tersangka pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul 07.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki berinisial AAS dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut, kata Firmansyah, disimpan pelaku di bawah batu di belakang rumah tersangka di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Selanjunya, tersangka dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram dan 9 lembar plastik klip bening ukuran kecil.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Firmansyah, Kamis, 20 Agustus 2020.
Tak hanya itu, lanjut Firmansyah, di dalam 1 bungkus plastik merek 'klip plastik' terdapat 108 lembar plastik klip bening ukuran kecil lansung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” imbuh Kasatnarkoba. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)