Kabar Artis

Perjalanan Kasus Pelawak Qomar hingga Dijebloskan ke Penjara

Pelawak Qomar adalah terpidana kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Tresno Setiadi
Pelawak Nurul Qomar beri keterangan sebelum dijebloskan ke Lapas Brebes 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke penjara.

Qomar setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Qomar adalah terpidana kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.

Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.

Saat itu, diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS.

Sejak 2017, proses hukum terus berjalan.

Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara.

Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar:

Dilaporkan sejak tahun 2017

Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.

Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.

Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," kata Tobidin, Rabu (26/6/2019). Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.

Penjelasan UNJ

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved