Kabar Artis

Perjalanan Kasus Pelawak Qomar hingga Dijebloskan ke Penjara

Pelawak Qomar adalah terpidana kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Tresno Setiadi
Pelawak Nurul Qomar beri keterangan sebelum dijebloskan ke Lapas Brebes 

Menanggapi kasus tersebut Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan pelawak Qomar belum lulus dari studinya di UNJ.

Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.

"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujar Krisna.

"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Sementara, kuasa hukum Qomar Furqon Nurjaman ketika itu mengaku ada kesalahpahaman dalam kasus tersebut.

Furqon mengaku, surat keterangan lulus itu bukan palsu lantaran Qomar sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Divonis penjara 1 tahun 5 bulan

Rangkaian sidang kasus yang menjerat Qomar berlangsung beberapa bulan.

Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).

Pada saat itu Qomar mengajukan banding.

Kasasi ditolak

Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved