Tribun Tulangbawang
Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Senilai Rp 150 Juta Dibekuk
Sandy menjelaskan, dalam aksinya, Sulaiman membobol sarang burung walet bersama rekannya Murod Bustomi.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Setelah lebih dari lima bulan buron, Sulaiman (30) alias Tejo, pelaku pencurian sarang burung walet akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, itu dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Rabu (19/08) kemarin.
"Tersangka dibekuk saat tengah berada di Pasar Rawajitu Selatan, sekira pukul 21.00 WIB Rabu malam," terang Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Jumat (21/08).
Sandy menjelaskan, dalam aksinya, Sulaiman membobol sarang burung walet bersama rekannya Murod Bustomi (44), yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
• Pencuri Sarang Burung Walet Tewas Didor Anggota Polres Tulangbawang
• 119 Orang Ikuti Pemeriksaan Administrasi Calon Bintara Polri di Polres Pringsewu
• Pemprov Lampung Akan Gandeng Akademisi Cetak Lahan Sawah Baru
• Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Asal Way Kanan Dinyatakan Sembuh
"Jadi Murod, rekan tersangka Sulaiman, lebih dulu ditangkap. Sekarang lagi menjalani hukuman di Rutan Menggala," papar Sandy.
Murod dan Sulaiman, membobol sarang burung walet milik Suyatno (63), di jalan poros Kampung Gedung Karyajitu, pada Rabu (26/02/2020), sekira pukul 00.30 WIB.
Suyatno, pemilik sarang burung walet ini diketahui merupakan warga Jalan Kelapa 1, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
"Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 150 Juta," ungkap Sandy.
Ketika beraksi, Murod dan Sulaiman masuk ke dalam gedung walet milik korban dengan cara merusak gembok pintu gedung.
Selepas itu, mereka mengambil sarang burung walet sebanyak 15 kilogram lalu keluar dari dalam gedung walet dan melarikan diri.
Sulaiman saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)