Tribun Way Kanan
Dongkel Pintu Warung, Warga Way Kanan Gasak Puluhan Bungkus Rokok hingga Gitar
Modusnya tersangka masuk ke warung korban dengan cara mendongkel pintu warung
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAKUAN RATU - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Kamis (20/8/2020).
Tersangka inisial AR (18) Warga Kampung Mulya Sari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menyampaikan pada hari Jumat tanggal 17 januari 2020, sekitar pukul 05.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di warung milik korban Darius Lumban Gaol di Kampung Serupa Indah Pakuan Ratu.
Modusnya tersangka masuk ke warung korban dengan cara mendongkel pintu warung menggunakan 1 bilah besi kemudian mengambil barang-barang berupa rokok Surya 20 bungkus, Sampoerna 20 bungkus, classical mild 20 bungkus, hit mild 6 bungkus, bir angker 6 botol, bir merk stout 6 botol, 1 unit gitar.
• Berebut Ponsel dengan 2 Pria, Pemilik Warung Pecel di Way Kanan Terseret 10 Meter
• 15 Bulan DPO, Pelaku Pencurian Sapi di Seputih Banyak Akhirnya Diringkus
• Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Asal Way Kanan Dinyatakan Sembuh
• 7 Pos Kesehatan di Lokasi Banjir Semaka Layani 679 Keluhan akibat Banjir
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 Juta.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu,” katanya, Jumat 21 Agustus 2020.
Sementara, kronologi penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kampung Mulya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan dan mengamankan barang bukti 1 unit Gitar kemudian pelaku dibawa ke mako Polsek Pakuan Ratu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" Imbuh Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)