Pilkada Bandar Lampung 2020

Ike: Kita Akan Lihat Pleno KPU Hari Ini, Bawaslu Sebut Hasil Pleno Masih Bisa Berubah

Nasib pencalonan Ike Edwin-Zam Zanariah mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung akan ditentukan dalam rapat pleno KPU

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ike Edwin-Zam Zanariah Sambangi KPU Bandar Lampung, Rabu (18/8/2020). Ike: Kita Akan Lihat Pleno KPU Hari Ini, Bawaslu Sebut Hasil Pleno Masih Bisa Berubah 

Ia akan memaksimalkan koordinasi dengan jajaran para penyelenggara pemilu.

Ia juga akan melihat hasil pleno KPU Kota Bandar Lampung pada Jumat (21/8/2020) ini.

Disinggung adakah kemungkinan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Dang Ike, sapaan akrabnya, tak menampik hal tersebut.

Namun ia tetap akan melihat keputusan dalam pleno terbuka Jumat ini. 

"Kalau berhasil dinyatakan lolos mungkin ya sudah. Tapi kalau enggak, kita mau lihat juga nanti seperti apa bukti mereka. Karena ada berubah-berubah ini, seperti apa kejelasannya," kata Ike.

Masih Bisa Berubah

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo

seusai menerima kunjungan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah di KPU Bandar Lampung, Rabu (18/8/2020), mengatakan, hasil pleno tersebut masih bisa berubah.

"Iya, tentu data itu (pleno kecamatan) masih bisa berubah. Karena kami merekap data dan nanti akan dibahas saat pleno di tingkat kota, ada sanggahan atau tidak," kata Fery.

Meski begitu, pihaknya meminta pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah menghadirkan data-data yang dimilikinya saat pleno di tingkat kota. Data-data itu harus dilengkapi fakta-fakta yang ada dan dokumen pendukung disertai rekomendasi dari Bawaslu.

"Sudah saya sampaikan ke tim jadi data-data itu silakan saja dihadirkan saat nanti di pleno terbuka tingkat kota. Data benar, yang memang basisnya KTP asli. Selain itu ada rekomendasi dari Bawaslu. Kalau benar dan valid, ya bisa saja berubah," jelasnya.

Namun jika data tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung dan masih diragukan validitasnya, maka tidak bisa diterima.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved