Tribun Tanggamus
Jambret Guru di Jalinbar, Pelajar Diciduk Tekab 308 Polres Tanggamus
Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap pelaku penjambretan di Jalan Lintas Barat ruas Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap pelaku penjambretan di Jalan Lintas Barat ruas Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur.
Mirisnya, pelaku NS (18), warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus itu masih berstatus pelajar.
"Kami melakukan penyelidikan, dan pada Rabu 18 Agustus 2020 sekira jam 17.30 WIB berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di jalan raya," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (21/8/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan selembar STNK motor milik korban, sebuah dompet kulit warna cokelat, dan satu kartu ATM BCA.
• Penjambret Ponsel Nyaris Diamuk Warga Sedang Nonton Lomba HUT RI
• Dijambret di Kafe Kawasan Enggal, Pria Ini Mengalami Kerugian Rp 36 Juta
• BREAKING NEWS Beli Ponsel Hasil Kejahatan, 2 Pelajar SMA di Pringsewu Diringkus
• BREAKING NEWS Ditelpon Tak Diangkat, Warga Permata Biru Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi
Dalam aksinya, NS menjambret Linda Novithalia (25), warga Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Tribun Lampung Timur, yang berprofesi sebagai guru.
Penjambretan terjadi di Jalinbar ruas Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban pulang kerja dari Gisting menuju rumah tempat tinggalnya di Pekon Tanjung Jati dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Sesampainya di Pekon Tanjung Jati, muncul dua pengendara motor tak dikenal.
"Mereka memepet korban dari sebelah kiri kemudian menarik tas korban hingga putus," kata Edi Qorinas.
Edi menjelaskan, dalam penjambretan tersebut, NS bersama rekannya berinisial ED yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lalu tersangka juga residivis kasus penjambretan pada 2017 di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung dan sudah divonis tiga bulan.
Kini tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)