Perampasan Ponsel di Pringsewu

Pelajar SMA asal Gisting Ditangkap karena Tukar Tambah Ponsel Curian

Dua pelajar SMA yang menjadi penadah ponsel hasil perampasan diamankan oleh petugas Polsek Pagelaran dari tempat berbeda.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Dua pelajar SMA yang menjadi penadah ponsel hasil perampasan diamankan petugas Polsek Pagelaran. 

Saat itu korban memegang pundak pelaku agar tidak melarikan diri.

Namun, pelaku malah memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Ia juga mengancam korban seraya mengeluarkan pisau.

Pelaku yang menguasai dua unit HP korban (Oppo A39 dan Realme C2) menyuruh korban untuk mengikutinya.

Sesampainya di Jalan Lintas Barat depan Gereja St Maria Panutan, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motornya menuju arah Kabupaten Tanggamus.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Pagelaran.

Lantas Polsek Pagelaran membentuk tim untuk mengungkap laporan tersebut.

Dua pelajar SMA asal Gisting diamankan Polsek Pagelaran karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan.

Keduanya yakni AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ponsel Oppo A39 warna gold.

"Kedua pelaku mengaku telah mendapat HP tersebut dari WN yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Syafri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).

Diketahui, ponsel tersebut merupakan hasil pencurian dengan kekerasan (curas) di Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran, pada 31 Juli 2020 lalu.

Korbannya yakni Martinus dan Noval, warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Keduanya melapor ke Polsek Pagelaran karena menjadi korban perampasan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved