Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Persilakan Ike Edwin Ajukan Gugatan
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya hanya menunggu apa pun yang akan dilakukan oleh bakal pasangan calon.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Dan gak lulusnya saya itu belum jelas. Saya berdebat itu tidak ada penyelesaian. Mereka saling lempar. Ini harus laksanakan dulu karena kalo ketok palu hasilnya cacat hukum," ujarnya.
Kendati demikian, Ike Edwin mengaku tidak akan mengambil langkah sengketa ke Bawaslu.
Sebab, pihaknya merasa pleno terbuka tingkat kota belum selesai.
"Enggak. Ngapain sengketa. Orang plenonya belum selesai kok. Dia kan belum ketok palu dan pembacaan juga gak ada bakal calon," ujarnya.
Ike merasa kecewa sikap KPU yang terburu-buru membacakan putusan.
Sampai-sampai dalam pembacaan putusan tidak menunggu kehadiran pasangan bakal calon.
"Orang lagi diskors kok, azan Magrib mau salat, gak ada bakal calon di dalam. Ini gak bisa dong," kata dia.
"Ike Edwin gak ada, Dokter Zam gak ada. Waktu dia mau putusan gak ada bakal calon. Nah ini gak bisa tau aturan gak pleno itu seperti apa," ucapnya.
Ike menuturkan, pihaknya meminta KPU Bandar Lampung menggelar rapat pleno terbuka ulang.
"Kami hanya minta diulang plenonya, dan selesaikan persoalan kami," kata dia.
Ike mengaku tak mempersoalkan di mana pun tempat pleno jika ada alasan keamanan.
"Kita mau pleno di mana juga ayo. Di kantor KPU, Bawaslu atau kantor polisi sekalipun. Jika alasan keamanan ayo. Hanya saya yang hadir dan tim pendamping juga tidak apa-apa. Tapi harus dilanjutkan pleno ini," jelasnya.
Lapor KPU RI
Ike Edwin menegaskan, apabila terbukti adanya rekayasa pemalsuan dukungan, pihaknya akan mengambil langkah pidana.
"Ini kalo pidana pemalsuan. Jangankan satu biji, dua biji bisa dipidana. Apalagi ratusan. Tapi ini gak dijawab. Saya minta selesaikan gak selesai. Kok buru-buru ketok palu," jelasnya.