Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Persilakan Ike Edwin Ajukan Gugatan

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya hanya menunggu apa pun yang akan dilakukan oleh bakal pasangan calon.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Pribadi
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai bicara terkait dinamika pleno terbuka perbaikan dukungan tingkat kota milik bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya hanya menunggu apa pun yang akan dilakukan oleh bakal pasangan calon.

"Bawaslu Bandar Lampung hanya menunggu apa pun yang disengketakan oleh bacalon yang tidak puas dengan keputusan KPU Kota Bandar Lampung," ujar Candra via WhatsaApp, Sabtu (22/8/2020) malam.

Saat ini, kata dia, pihaknya menunggu jika bakal calon akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Bandar Lampung.

Tak Puas Dukungan MS Bertambah, Ike Edwin: Masalahnya Bukan Angka

Pleno KPU Ricuh, Ike Edwin: Jangan Kalian Bikin Malu Saya!

Minta Pleno KPU Diulang, Ike Edwin: di Kantor Polisi juga Ayo

Tanggapan KPU Bandar Lampung Terkait Hasil Pleno Terbuka Tingkat Kota

"Ya kita tunggu saja di tiga hari kerja nanti, apakah bacalon tersebut akan menggugat ke Bawaslu Kota Bandar Lampung apa tidak," sebutnya.

Menurut Candra, jika bakal calon ingin mengajukan gugatan maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke Bawaslu Bandar Lampung.

Kemudian, setelah registrasi tersebut pengajuan gugatan akan berlaku selama 12 hari.

"Setelah kita registrasi, maka berlaku 12 hari dalam hal kita melakukan persidangan ajudikasi. Apabila nanti tidak ada titik temu di dalam mediasi antara kedua belah pihak," terangnya. 

Minta Pleno KPU Diulang

Bakal calon wali kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin menolak anggapan rapat pleno terbuka sudah selesai.

Menurut Ike Edwin, KPU Bandar Lampung belum memutuskan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota.

"Siapa bilang sudah selesai. Menurut kami, itu belum selesai," ujar Ike Edwin saat ditemui di Lamban Kuning, Sabtu (22/8/2020).

Ike Edwin mengungkapkan, dalam pleno terbuka KPU belum menyelesaikan data-data sanggahan yang dihadirkan.

Dimana, kata dia, dalam perdebatan panjang yang berlangsung KPU dan Bawaslu terkesan saling lempar.

Sehingga, apabila rekapitulasi diputuskan tanpa adanya penyelesaian data yang disanggah, maka putusan pleno dinilai cacat hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved