Pilkada Bandar Lampung 2020

Tanggapan KPU Bandar Lampung Terkait Hasil Pleno Terbuka Tingkat Kota

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan pihaknya telah menjalankan tahapan rapat pleno rekapitulasi sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Rapat pleno dukungan balon independen di Hotel Radisson Kedaton Bandar Lampung, Jumat (21/8/2020). Tanggapan KPU Bandar Lampung Terkait Hasil Pleno Terbuka Tingkat Kota 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung angkat bicara terkait hasil pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan di Pilwakot Bandar Lampung 2020.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan pihaknya telah menjalankan
tahapan rapat pleno rekapitulasi sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal tahapan dan program pada 21 agustus 2020.

Kata Dedi, dalam pleno tersebut pihaknya telah membacakan berita acara hasil rekapitulasi.

"KPU Bandar Lampung sudah menjalankan tahapan rapat pleno sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal tahapan dan program pada 21 agustus 2020," ujarnya.

Komisioner KPU Dievakuasi, Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Calon Independen Berakhir Ricuh

Pasca Ricuh, Kantor KPU dan Bawaslu Bandar Lampung Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Pleno KPU Ricuh, Ike Edwin: Jangan Kalian Bikin Malu Saya!

Legowo Apapun Keputusan KPU, Ike Edwin: Saya Tidak Pernah Menyesal

"Dalam rapat pleno tersebut KPU sudah membacakan berita acara sesua tata tertib rapat pleno merujuk pada juknis No.82/PL.02.2-kpt/06/kpu/II/2020 dan perubahannya No.174/PL.02.2-kpt/06/kpu/III/2020 serta PKPU Nomor 1 tahun 2020," jelasnya.

Namun demikian, kata Dedi, dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif pihaknya belum sempat menutup rapat pleno.

"Namun dikarenakan situasi rapat yang tidak kondusif pimpinan rapat belum sempat menutup rapat pleno dikarenakan faktor keamanan dan keselamatan segera dievakuasi oleh aparat kepolisian," ujarnya.

Dedi menuturkan, terhadap hasil rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan, ada keberatan dari bakal pasangan calon perseorangan tim penghubung atau Bawaslu kota.

Pihaknya mempersilahkan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah untuk mengajukan nota keberatan ke Bawaslu.

"Paslon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak tgl 22-24 Agustus," ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved