Tribun Way Kanan

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Way Kanan, Modusnya Rusak Kontak Motor Pakai Kunci T

Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Way Kanan, Modusnya Rusak Kontak Motor Pakai Kunci T. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, REBANG TANGKAS - Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial DL (29) warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu Kodariah menjelaskan modus tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T.

Kronologis kejadiannya pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka melakukan tindak pidana curanmor di rumah Siti Marlina yang berlamatkan di Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Peristiwa tersebut berawal dari pelaku datang bertamu dan menumpang istirahat di rumah korban dan pada saat korban didalam warung terdengar suara sepeda motor. “saat korban keluar rumah untuk melihat orang yang bertamu ternyata sudah tidak ada bersama sepeda motor korban,” katanya Minggu 22 Agustus 2020.

Menyadari itu, korban meminta pertolongan warga sekitar, kemudian warga yang melihat lansung mengejar pelaku dan menghubungi pihak Polsek Rebang Tangkas sehingga beberapa saat kemudian pelaku dapat diamankan di Desa Manguma Kecamatan Oku selatan Provinsi Sumatera Selatan tanpa perlawanan.

Selanjutnya 1 orang pelaku bersama barang bukti 1( satu) unit sepeda motor honda revo absolud warna hitam dan 1 (satu) buah kunci Leter T lansung diamankan dan dibawa ke Polsek Rebang Tangkas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved