Penyelundupan Burung Liar di Lamsel
Selain Burung Liar, KSKP Bakauheni Sempat Amankan Reptil tanpa Dokumen
KSKP Bakauheni bukan hanya menggagalkan pengiriman satwa liar jenis burung tanpa dokumen resmi.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Burung liar tersebut rencananya dibawa ke Jakarta.
Kemudian pada 7 Juli 2020, kembali KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman ribuan satwa burung liar.
Ribuan burung yang diangkut menggunakan dua kendaraan itu rencananya dikirim ke Jakarta dan Cikarang.
Terakhir, KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman satwa liar burung lintas pulau ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Ribuan satwa liar burung berbagai jenis ini diamankan polisi, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 07.30 WIB, saat melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, ribuan satwa burung liar ini diamankan dari sebuah bus.
Saat melakukan pemeriksaan rutin, kata mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini, petugas menemukan 35 keranjang buah dan 13 kardus berisi burung liar.
“Sopir bus saat diminta menunjukan dokumen resmi untuk pengangkutan satwa burung tersebut tidak bisa memberikannya. Karena itu, burung liar tersebut kita amankan,” ujar AKP Ferdiansyah.
Berdasarkan keterangan sopir bus, lanjut Ferdiansyah, burung berbagai jenis ini diangkut dari Rengat, Pekanbaru.
Ribuan burung tersebut akan dibawa ke Jakarta.
“Kita amankan karena tidak ada dokumen resmi untuk pengangkutan yang dipersyaratkan,” kata AKP Ferdiansyah. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)