Pilkada Lampung Selatan 2020

 KPU Lamsel Masih Tunggu Hasil Coklit dari PPS

Pelaksanaan coklit ini sendiri telah selesai dilakukan pada 13 Agustus 2020.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ilustrasi Plang KPU Lampung Selatan -  KPU Lamsel Masih Tunggu Hasil Coklit dari PPS 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan masih menunggu hasil dari pelaksanaan pencocokan dan penilitian (coklit) daftar pemilih untuk pilkada serentak Desember mendatang.

Pelaksanaan coklit ini telah selesai dilakukan pada 13 Agustus 2020.

Asma Emilia, komisioner KPU Lampung Selatan divisi data dan program mengatakan, saat ini proses hasil coklit masuk dalam tahapan penyusunan daftar pemilih tingkat PPS.

“Sampai dengan tanggal 29 Agustus mendatang, proses masih di PPS untuk penyusunan daftar pilih,” kata dia, Senin (24/8/2020).

28 Agustus-3 September Pengumuman Pendaftaran Balonkada

Rekomendasi Gerindra untuk Pilkada Bandar Lampung 2020 Masih Alot

Bacalon Independen di Pilkada Metro 2020 Dipastikan Lolos, KPU Undang untuk Daftar

Bawaslu Bandar Lampung Siap Terima Gugatan Bacalon Mulai Senin, 24 Agustus 2020

Menurut dirinya, KPU Kabupaten masih belum mengetahui hasil dari dari pelaksanaan coklit.

Masih akan menunggu selesainya tahapan di PPS.

“Kita masih menunggu hasil laporan dari PPS. Kita belum tahu,” ujar dirinya.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan pilkada serentak Desember mendatang, segera akan mengumumkan mengumumkan pendaftaran paslon (pasangan calon).

“Sesuai tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2020, untuk pengumuman pendaftaran paslon ini tanggal 28 Agustus  - 3 September,” kata komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamudin, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Menurut dirinya, untuk pendaftaran paslon akan dibuka pada tanggal 4-6 September.

Sedangkan untuk penetapan paslon nantinya tanggal 23 September.

Mislamudin menambahkan, ada beberapa tahanan sebelum dilakukan penetapan paslon.

Ada verifikasi berkas pendaftaran, tanggapan/masukan masyarakat,  pemeriksaan kesehatan dan juga nantinya ada waktu untuk perbaikan berkas pendaftaran yang kurang lengkap.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved