Berita Nasional
Sebelum Tewas, Anggota Brimob Bripka Manalu Sempat Jawab Panggilan Istri
Bripka Manalu, anggota Brimob Polda Babel, tewas setelah terseret gelombang ke tengah laut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANGKA - Anggota Brimob Polda Bangka Belitung (Babel) tewas di Perairan Pantai Matras Sungailiat Bangka, Minggu (23/8/2020).
Korban tewas bernama Bripka Manalu.
Bripka Manalu tewas setelah terseret gelombang ke tengah laut.
Informasi yang dihimpun bangkapos.com menyebutkan kejadian bermula saat korban sedang tamasya bersama keluarganya di Pantai Matras Sungailiat Bangka, Minggu (23/82020) siang.
Sekitar Pukul 14 00 WIB, korban bernama Bripka Manalu (45) mandi bersama anaknya.
Tiba-tiba warga dan pengunjung meilhat korban dan anaknya terseret gelombang ke arah tengah laut, berteriak histeris.
• Pamit Beli Sarapan, Siswa SMP Diduga Dibunuh dan Mayatnya Dimasukkan Dalam Karung
• 24 Orang Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona, 12 Orang Kini Positif Covid-19
Masyarakat dan pemuda Matras lalu menolong korban dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Medika Stania Sungailiat.
Namun sayang, ketika tiba di rumah sakit, tim medis menyatakan korban atas nama Bripka Manalu, sudah tak bernyawa lagi.
Sedangkan anaknya dinyatakan sehat dan selamat.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan dikonfirmasi terkait insiden ini, Minggu (23/8/2020) mengaku sudah menurunkan tim ke lokasi kejadian dan rumah sakit setempat.
Namun data lebih rinci kata Kapolres, masih menunggu hasil penyelidikan di lapangan.
"Anggota masih minta keterangan saksi," kata Kapolres.
• Dokter di India Selamatkan Pasien Covid-19 yang Hendak Lompat dari Lantai 4 Rumah Sakit
• Kapuspenkum Kejagung Minta Jangan Berspekulasi Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Kronologi
Setelah dinyatakan tewas dan mengajalani proses visum et revertum (VER), jenazah Bripka Manalu (45), Anggota Brimob Polda Babel dibawa pulang ke rumah duka di Pangkalpinang, Minggu (23/8/2020) petang.
Sementara hasil pemeriksaan pada sejumlah saksi oleh polisi, Jajaran Polres Bangka menyatakan, insiden ini tak ada unsur pidana, melainkan murni musibah.