Berita Nasional
Kapuspenkum Kejagung Minta Jangan Berspekulasi Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
terbakarnya gedung Kejagung tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran Gedung Korps Adhiyaksa itu.
"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri oleh karena kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," kata Hari kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Hari menegaskan berkas kasus tindak pidana korupsi dipastikan tidak terganggu akibat kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung itu.
Diungkapkan Hari, api melalap Gedung Utama Kejagung Lantai 2-6 sehingga berkas tindak pidana korupsi maupun kasus pidana umum tidak terbakar.
"Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," kata Hari.
Gedung Utama ini ditempati mulai dari lantai 2 adalah unsur pimpinan Kejagung, yakni Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, kemudian lantai 3 dan 4 Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Intelijen.
• Jubir Presiden Fadjroel Rachman Bantah Isu Reshuffle Kabinet Jokowi
• Hasil Survei: Ini Alasan Publik Ingin Presiden Dipegang TNI Pasca Jabatan Jokowi Berakhir
Selanjutnya, lantai 5 dan 6 ditempati Bidang Pembinaan, serta Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hari menambahkan Gedung Utama Kejagung yang terbakar itu termasuk bangunan cagar budaya sehingga proses renovasi pembangunan harus sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Musibah kebakaran dilaporkan terjadi Sabtu malam (22/8/2020), pukul 19.10 WIB. Api dilaporkan berasal dari lantai enam gedung utama Kantor Korps Adhyaksa tersebut, lalu menjalar ke lantai 5, 4, 3, 2, dan 1.
Selain membakar ruang kerja jaksa agung, api juga membakar ruangan bidang intelijen, kepegawaian, dan administrasi.
ICW Minta KPK Turun Tangan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengusut penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.
• Seorang Direktur Bank Minta Izin Poligami, Suara Istri Tua Bergetar, Istri Muda Berlinang Air Mata
• Wartawan Dihujani 17 Tusukan, Pelaku Pembunuhan Diduga Lebih 1 Orang
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pengusutan oleh KPK penting untuk memastikan kebakaran tersebut murni kecelakaan atau justru telah direncanakan pihak tertentu untuk menghilangkan berkas atau barang bukti yang tersimpan di Gedung Kejaksaan Agung.
Apalagi, Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani banyak kasus besar, salah satunya kasus dugaan suap dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang telah menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.
"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).