Berita Nasional
Balita Dicekoki Miras sampai Mabuk, Ayah Tak Berani Lapor Polisi karena Pelakunya Majikan
Mereka ditangkap setelah videonya yang mencecoki seorang bocah berinisial RB (4) dengan miras
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LUWU TIMUR - Aparat Polres Luwu Timur menangkap dua pemuda yang mencekoki seorang balita dengan minuman keras.
Dua pemuda itu adalah Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19).
Mereka ditangkap polisi, Minggu (23/8/2020) malam.
Status keduanya kini sudah jadi tersangka.
Mereka ditangkap di kediamannya di Jl Abu Bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka ditangkap setelah videonya yang mencecoki seorang bocah berinisial RB (4) dengan miras tiga gelas hingga mabok, viral.
• Djoko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice
• Viral Video Antrean Orang Gugat Cerai di Pengadilan Agama Soreang
Video tersebut direkam pada Sabtu (22/8/2020) siang, di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti.
Videonya viral Minggu (23/8/2020) setelah tersebar di group WhatsApp dan sejumlah media sosial.
TONTON JUGA
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko pun memerintahkan anggotanya saat itu juga segera menangkap pemuda dalam video.
Alasan dua pemuda ini mencecoki bocah dengan miras karena iseng saja.
"Dua tersangka ini iseng," imbuh mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Elli Kendek mengatakan korban dibawa ke RSUD I La Galigo untuk keperluan visum.
• Pemimpin Korut Kim Jong Un Disebut Sedang Koma
• Pertamina Rugi Rp 11 Triliun, Ahok Diserang Netizen
"Korban divisum untuk memastikan apakah ada tindak kekerasan lain yang diterima korban," kata Elli.
Ayah RB bernama Mertin yang ditemui TribunLutim.com, Senin (24/8/2020) di ruang penyidikan reskrim Polres Luwu Timur lebih banyak diam.